Tekab Polres Tuba Bekuk Pencuri dan Penadah Motor Curian

Dedi Kurniawan (24) dan Palendra (23), tersangka curanmor dan penadah barang hasil curian saat diamankan tim Tekab 308 Polres Tulangbawang (Foto Humas Polres Tuba)
Dedi Kurniawan (24) dan Palendra (23), tersangka curanmor dan penadah barang hasil curian saat diamankan tim Tekab 308 Polres Tulangbawang (Foto Humas Polres Tuba)
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

TULANGBAWANG-Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang dan Polsek Banjar Agung, menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor dan penadah barang curian. Kedua tersangka tersebut, ditangkap di lokasi berbeda yakni di Tulangbawang dan Sumatera Selatan.

Kedua tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Dedi Kurniawan (24), warga Kampung Purwa jaya, Kecamatan banjar Margo, Tulangbawang dan Palendra (23), warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang, AKP Zainul Fachry mengatakan, penangkapan kedua tersangkatersebut, berdasar atas laporan korban Sumarno (26), warga Kampung Dalam, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, dengan nomor LP/593/VIII/2017/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Banjar Tanggal 15 Agustus 2017.

“Korban Sumarno melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BE 6189 ES miliknya ke Mapolsek Banjar, kasus curanmor yang melibatkan tersangka dedi dan Palendra terjadi di bengkel Brawijaya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Banjar Agung, Tulangbawang,”ujarnya, Jumat 4 Mei 2018.

Mantan Kasat Reskrim Polres Mesuji ini mengungkapkan, tersangka Dedi dan Palendra, ditangkap di lokasi berbeda. Awalnya petugas menangkap tersangka Dedi, saat berada di rumahnya di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang, pada Rabu pagi 2 Mei 2018 lalu sekitar pukul 04.00 WIB.

“Dari keterangan tersangka Dedi, bahwa sepeda motor hasil curiannya telah dijual kepada temannya bernama Palendra yang berada di Sumatera Selatan,”ungkapnya.

Mendapat keterangan itu, kata Zainul, petugas langsung bergerak memburu tersangka Palendra dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis 3 Mei 2018 lalu sekitar pukul 14.30 WIB.

“Di rumah tersangka Palendra, kami dapatkan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion BE 6189 ES milik korban Sumarno. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sepeda motor hasil curian dibawa ke Mapolres Tulangbawang guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,”terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Dedi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. Sedangkan tersangka Palendra, dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.