Tekan Angka Pernikahan Dini, Disdikbud Lampung Utara Gencarkan Sosialisasi Bahanyanya Pergaulan Bebas

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara (Ilustrasi Foto: /Teraslampung|Feaby Handana))
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara (Ilustrasi Foto: /Teraslampung|Feaby Handana))
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara berencana akan melakukan sosialisasi tentang bahayanya pergaulan bebas pada sekolah-sekolah di daerahnya. Dengan demikian, jumlah anak-anak yang menikah di usia dini dapat menurun di masa mendatang.

BACA: Akibat Seks Bebas, Ratusan Anak di Lampung Utara Ajukan Dispensasi Nikah

“Kami akan memberikan pemahaman tentang bahayanya pergaulan bebas yang berujung pada pernikahan dini pada seluruh sekolah,” terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, Sukatno, Rabu (15/2/2023).

Pernikahan dini sangat tidak dianjurkan oleh pemerintah. Itu dibuktikan dengan adanya batas minimal usia bagi warga negara yang ingin menikah. Batas minimal usianya adalah sembilan belas tahun. Di luar itu, pernikahan mereka tidak dapat ‎dicatat oleh pihak Kantor Urusan Agama.

Adapun tujuan diterbitkannya aturan tersebut, selain untuk menyukseskan program wajib belajar dua belas tahun, kebijakan ini ditujukan agar para generasi muda dapat lebih fokus dalam meraih cita-cita mereka. Pernikahan dini juga dikhawatirkan akan membuat mereka enggan untuk melanjutkan pendidikannya.

“Sosialisasi atau pemahaman itu akan disampaikan secara langsung dan juga melalui kepala-kepala sekolah. Semoga, dengan begitu, tidak lagi ada anak-anak yang terjerumus ke dalam pergaulan bebas,” ‎tuturnya.

Di lain pihak, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan ‎Perlindungan Anak Lampung Utara, Dina Pratiwitarini membenarkan bahwa di antara pemohon dispensasi nikah tersebut terdapat anak-anak yang berusia empat belas tahun. Dengan usia seperti itu biasanya ‎yang bersangkutan masih duduk di kelas tujuh atau delapan SMP.

“Di usia segitu, ‎perkiraannya pemohon masih duduk di kelas 7 atau 8 SMP,” kata dia.

Ia juga menyebutkan, kebanyakan para pemohon dispensasi telah dalam keadaan mengandung. Pernikahan dini dianggap mereka sebagai solusi yang tak dapat dihindarkan. Padahal, pernikahan dini sangat tidak dianjurkan jika ditinjau dari aspek kesehatan.

“Dari sudut pandang kesehatan, bayi yang dilahirkan dari pernikahan dini rentan‎ dengan stunting. Jadi, pada intinya, pernikahan dini itu tidak begitu baik di tinjau dari sudut pandang mana pun,” terangnya.