TERASLAMPUNG.COM — Walikota Eva Dwiana yang juga ketua Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung hari ini (28/3) meninjau penegakan protokol kesehatan di 6 lokasi, antara lain di Pasar Way Halim, Pos Penyekatan Rajabasa dan Stasiun Kereta Api Tanjungkarang.
Dalam peninjauan itu walikota bersama-sama dengan Forkopinda ; Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya, Dandim 0410 Kolonel Inf Romas Herlandes, Kajari Abdullah Noer Deny dan memulai peninjauan di Pasar Way Halim. Di sana ditemukan masih ada warga yang tidak memakai masker.
Dari Pasar Way Halim peninjauan bergeser ke Pos Penyekatan Perbatasan di Sukarame (Polsek Sukarame) untuk memeriksa kendaraan dari pintu tol Itera.
Di pos penyekatan ini Walikota Eva Dwiana dan rombongan mendapati kendaraan bus antar kota antar provinsi (Akap) yang penumpangnya tidak memiliki surat rapid antigen akhirnya bus tersebut diperintahkan putar balik.
Selanjutnya Walikota Eva Dwiana dan rombongan menuju Pos Penyekatan Perbatasan di Rajabasa. Di pos tersebut terlihat petugas memerintahkan 3 mobil plat nomer luar Lampung untuk putar balik karena tidak memiliki surat rapid antigen.
Usai peninjauan Walikota Eva Dwiana mengaku puas melihat kinerja petugas yang berada di pos penyekatan yang tegas memerintahkan kendaraan untuk putar balik jika tidak memiliki surat rapid antigen.
“Semua yang bekerja di pintu-pintu masuk sesuai dengan harapan kita, kerjanya luar biasa tanpa tedeng aling-aling siapapun yang tidak memenuhi syarat harus putar balik,” jelasnya di Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, Rabu 28 April 2021.
“Semoga kerja dari semua aparat bersama Pemkot yang luar biasa ini bisa dipertahankan sampai nanti mendekati hari Raya Idulfitri,” harapnya.
Selain itu Walikota Eva Dwiana juga mengimbau kepada masyarakat yang akan ke luar kota untuk mematuhi segala sesuatunya sesuai dengan apa yang di instruksikan pemerintah.
Dandy Ibrahim