BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) bersepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Lampung, Jumat (18/3). Kerjasama ini dilakukan dalam upaya mengawasi penyiaran yang ada di Lampung.
Penekenan MoU dilakukan di aula kantor KPID. Dari PWNU hadir Ketua PWNU KH.Soleh Bajuri, Wakil Ketua Juwendra Ardiansyah, Ketua LTN NU Fadilasari beserta perwakilan lembaga dan Banom. Mereka disambut langsung oleh Ketua KPID Lampung Tamri Suhaimi beserta seluruh komisioner KPID.
Ketua KPID, Tamri Suhaimi, mengatakan, agenda penandatanganan nota kesepahaman ini adalah merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan PWNU beberapa waktu lalu. “KPID berfungsi melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap lembaga penyiaran. Namun demikian, KPID tidak bisa sendiri melakukan pengawasan terhadap seluruh siaran yang ada di daerah –daerah, karena keterbatasan tenaga,” kata Tamri.
“Oleh karena itu, KPID membutuhkan kerjasama dengan organisasi masyarkat seperti NU yang memiliki basisi massa hingga tingkat ranting untuk membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap konten siaran yang sekiranya dianggap melenceng dan tidak sesuai aturan. Sebab, tidak semua siaran atau informasi yang ada bernilai baik dan mendidik,” tambahnya.
Kata Tamri, setidaknya ada dua hal pokok yang perlu ditindak lanjuti dan difokuskan dalam kerjasama ini, yakni pemantauan isi siaran dan literasi media. “Semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan mafaat bagi semuanya,” harapnya.
Sementara itu, Ketua PWNU Lampung KH.Soleh Bajuri berharap kepada seluruh lembaga, lajnah dan banom yang ada dibawah naungan NU Lampung dapat ikut berperan dan berpartisispasi dalam tindak lanjut kerjasama tersebut.
“Ini adalah kerjasama yang bagus dan bermanfaat. Ini juga merupakan salah satu dari bentuk kegiatan amar ma`ruf nahi munkar. Karena dakwah itu itu bisa dilakukan bil hal dan bisa juga bil lisan yakni dengan perbuatan atau juga dengan lisan. Yang jelas, pada prinsipnya kerjasama ini adalah merupakan langkah yang bagus dan juga harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat bisa terhindar dari media-media atau siaran-siaran yang dapat meresahkan atau bahkan melanggar aturan agama,” pungkas Kyai Soleh.
sumber: nu-lampung.or.id