TERASLAMPUNG.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengecam keras tindakan berlebihan Polda Lampung dalam beberapa waktu terakhir ini yang melakukan penindakan terhadap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan cara menembak hingga meninggal (ekstrajudicial killing).
BACA: Kerap Beraksi di Candipuro, Begal Asal Jabung Tewas Ditembak
Berdasarkan berita yang dimuat pada pemberitaan online, kata Kadiv Sipil dan Politik LBH Bandarlampung, Cik Ali, tindakan yang dilakukan Polda Lampung merupakan pelanggaran HAM terhadap peradilan yang bersih dan fair dalam penegakan hukum.
Menurut Cik Ali, tindakan keras jajaran Polda Lampung tersebut berawal dari pernyataan Kapolda Lampung yang memerintahkan jajarannya untuk menembak mati para pelaku kejahatan di Lampung.
“Tidak ada istilahnya tembak mati. Polisi hanya boleh melumpuhkan dengan tujuan agar pelaku kejahatan menyerah. Polisi itu bertugas membawa pelaku kejahatan untuk diadili di pengadilan. Bukan menghakimi setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang,” kata Cik Ali, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/5/2021).
Cik Ali menyatakan, LBH Bandarlampung menilai operasi itu berlebihan, reaktif, dan melanggar hak hidup serta hak keadilan bagi mereka yang dituduh begal, jambret, dan kejahatan jalanan lainnya .
“Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia), yang memberi jaminan agar setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,” katanya.
Selain itu, kata Cik Ali, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan KLapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, tembakan yang boleh dilakukan polisi hanya bersifat peringatan dan pelumpuhan bukan menghilangkan nyawa terduga pelaku.
“Justru bila kepolisian dapat memecahkan persoalan kejahatan jalanan ini dengan melakukan penangkan dan pengembangan secara hidup-hidup terhadap terduga pelaku, maka Polda Lampung dapat mengurai hingga ke akar-akarnya masalah kriminalitas di Lampung,” katanya.
LBH Bandarlampung menilai, tindakan tembak mati tersebut tidak akan efektif dalam menyelesaikan permaslahan yang dialami masyarakat.
“Apabila hal ini terus menerus dilakukan, akan berapa banyak lagi masyarakat yang diduga sebagai pelaku mendapatkan tindakan serupa? Tindakan Polda Lampung yang melakukan penembakan terhadap terduga begal adalah berlebihan dan tindak dibenarkan. Hal itu karena mencederai prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan penegekan hukum yang adil,” tandasnya.