ilustrasi karaoke |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Penolakan terhadap berdirinya Karaoke Star on The Rock (STOR) di kawasan zona pendidikan Jl. Zainal Pagar Alam Bandarlampung hingga kini belum mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Bandarlampung. Pemkot Bandarlampung juga setali tiga uang. Padahal, tempat hiburan tersebut jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain melanggar Perda, izin analisis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan (Dishub) juga belum dimiliki oleh tempat hiburan tersebut.
Andi, salah satu mahasiswa yang berdekatan dengan Karaoke STOR, menyesalkan sikap Walikota dan DPRD yang apatis terhadap penolakan tersebut.
Menurut mahasiswa semester lima perguruan tinggi di Bandarlampung ini, dengan adanya tempat hiburan yasng berdekatan dengan kawasan pendidikan,dengan otomatis merusak atmosfer pendidikan. Sebab, mahasiswa banyak yang justru memilih mendatangi karaoke STOR di waktu jam kuliah dari pada ke kampus.
“Kami sudah berapa kali demo,tapi belum juga ada langkah konkret dari pemkot dan DPRD,ini ada apa,rekan-rekan mahasiswa lebih memilih tempat hiburan daripada kuliah mas,”ungkap Andi,Minggu (8/12).
Hal serupa diungkapkan Nila, mahasiswa Universitas Bandarlampung (UBL). Menurut Nila, para mahasiswa sudah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa untuk memprotes akivitas tempat karaoke di kawasan pendidikan tersebut. Namun, sampai saat ini sama sekali tidak ada respon positif dari DPRD Kota Bandarlampung,Ia menduga ada konspirasi antara pemilik tempat hiburan dengan sejumah Komisi di DPRD setempat.
“Sudah berapa kali kita demo mas,termasuk ke DPRD,tapi mana sama sekali tak ada tindakan,”keluhnya.
Menurut Nila, regulasi yang mengatur kawasan pendidikan semestinya di hormati oleh pemilik tempat hiburan,selain itu pihak yang berkompeten dalam menerbitkan izin semestinya mengkaji terlebih dahulu,sesuai atau tidak jika kawasan pendidikan juga berdiri tempat hiburan yang justru lebih merusak moral mahasiswa.
“Pengaruhnya besar mas,mahasiswa menjadi malas,untuk apa pemerintah dan DPRD buat perda,ketika tidak dipatuhi mereka diam,ini yang patut dipertanyakan,”tukasnya.
Terpisah,Ketua Komisi I Dedi Yuginta mengatakan,pihaknya belum mengetahui persoalan tersebut,kendati demikian jika ada penolakan dari mahasiswa terkait berdirinya karaoke tersebut,pihaknya siap untuk menampung aspirasi mahasiswa.
“Belum tahu persis,akan kami pelajari terlebih dahulu.jika mahasiswa menolak dan menyampaikan aspirasinya kepada kami, ya akan kita panggil pihak terkait,”tegas Dedi.
Sementara Sekretaris Komisi III Muchlas Ermanto bastari ketika dihubungi enggan berkomentar dan menyarankan untuk mengkonfirmasikan izin Andalalin yang belum dimiliki oleh Karaoke tersebut ke ketua Komisi Heriyadi Payacoen.
“Lebih pas ketua Komisi yang memberikan komentar,”ujarnya.
Sedangkan Ketua Komisi III Dan Kadishub Rifai, ketika dihubungi melalui sambungan telepon tidak merespons meskipun HP-nya dalam keadaan aktif.
Karaoke STOR hingga kini masih gagah berdiri dan beroperasi tiap malam, meskipun mendapat penolakan dari sejumlah pemerhati pendidikan dan aksi demo dari sejumlah organisasi mahasiswa,Pemkot dan DPRD setempat tutup mata.
Rizki
Baca Juga: Lima Karaoke di Bandarlampung tidak Berlisensi WAMI
Baca Juga: Sidak Tim Gabungan Temukan Tempat Karaoke Langgar Izin