Tempat Penampungan 24 Wanita PMI Ilegal Asal NTB di Lampung Ternyata Milik Anggota Polisi

Rumah yang dijadikan tempat penampungan 24 wanita asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jalan Padat Karya, Gang H. Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandarlampung.
Rumah yang dijadikan tempat penampungan 24 wanita asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jalan Padat Karya, Gang H. Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandarlampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG—Rumah di Jalan Padat Karya, Gang H. Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandarlampung yang dijadikan tempat penampungan 24 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diketahui milik seorang oknum anggota polisi.

Polda Lampung, saat ini masih mendalami soal keterlibatan pemilik rumah dalam kasus TPPO tersebut.

Pantauan teraslampung.com, Kamis (8/6/2023), rumah tersebut  sudah dipasangi garis polisi, melintang dari tembok kiri pagar hingga gerbang rumah oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

Rumah mewah itu luas tanahnya diperkirakan mencapai setengah hektare. Rumah  bercat cokelat krim itu memiliki akses masuk berupa gerbang besar dengan ornamen batu alam dengan pagar berwarna coklat.

Di areal rumah itu juga terdapat tiga bangunan. Bangunan utama berada di bagian depan, satu bangunan bertingkat, dan banguan biasa berada pada bagian belakang. Salah bangunan itu, diduga digunakan sebagai tempat penampungan calon PMI ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun teraslampung.com, rumah tersebutmilik salah satu oknum anggota polisi berpangkat AKBP berinisial LW. Saat ini AKBP LE bertugas di Mabes Polri.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi membenarkan bahwa rumah itu milik seorang anggota polisi berpangkat perwira menengah yang bertugas di Mabes Polri.

“Benar, dari hasil penyelidikan rumah itu milik seorang anggota Polri,”kata Helmy di Mapolda Lampung, Kamis (8/6/2023).

Namun, pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan anggota Polri itu dalam perkara tersebut (TPPO), ataukah hanya sekedar dikontrakan saja rumah tersebut.

“Tentunya, kita masih mendalami bagaimana mereka (korban) ini bisa ada di rumah itu. Apakah sewa, kontrak, atau pinjam dan sebagainya ini harus didalami,”kata dia.

“Propam Polda Lampung, berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk bisa ikut mendalami dan melihat secara internal dan ini masih dalam proses (penyelidikan),”ungkapnya.

Dikatakannya, dari empat pelaku yang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO tersebut, dua orang tersangka berinisial AR (50) dan AL (31) ikut tinggal di rumah tersebut.

“Peran dari kedua tersangka tersebut, yakni mengawasi 24 wanita calon PMI ilegal asal NTB agar tidak ada yang kabur dari dalam rumah itu,”pungkasnya.