Tempat Usaha Harus Tutup pada 22.00 WIB, Ade Utami Ibnu Sampaikan Keluhan Pedagang Kecil

Ade Utami Ibnu
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Anggota DPRD Lampung Ade Utami Ibnu mendapat keluhan dari pedagang kecil terkait aturan penutupan tempat usaha pada pukul 22.00 WIB.

Warniyati, pedagang bakso di daerah Jagabaya 1, Bandarlampung, mengaku sangat terdampak oleh kebijakan tersebut.

Mendapat keluhan seperti itu, Ketua Fraksi PKS ini pun menyampaikan kepada Warniyati bahwa ia telah bertemu dengan Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bandarlampung, Badri Tamam.

Ibnu mengaku  telah menyampaikan ke Plh Walikota kalau pedagang kecil mengeluhkan peraturan pemerintah daerah yang membatasi kegiatan usaha mereka hanya sampai pukul 22.00 WIB. Padahal, mereka baru berjualan pada sore hari atau setelah sholat magrib. Sehingga dirasa mengurangi omset mereka.

“Sudah saya sampaikan ke Pak Badri Tamam keluhan pedagang kecil ini pada saat reses anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Bandarlampung di kantor Walikota Bandarlampung pada  Jumat lalu (19/2). Aturan tersebut memberatkan para pedagang kecil ini, omzet mereka jadi berkurang. Jadi kalau bisa ada dispensasi khusus terkait usaha mereka ini,” kata Ade, Selasa, 23/2/2020.

Ade mengatakan pihak Pemkot Bandarlampung telah merespon keluhan pedagang kecil tersebut.

“Ada penjelasan dari mereka bahwa bukan tutup pukul 22.00. Pada pukul 22.00 itu pelanggan tidak boleh makan di tempat, tapi dibungkus dan dibawa pulang. Artinya mereka tetap boleh berjualan untuk menghindari terjadinya kerumunan. Jadi Ibu Warniyati bisa tetap jualan ya, jam 10 malam tetap bisa jualan, tapi dibungkus, tidak boleh makan ditempat. Karena untuk menghindari kerumunan dan mencegah penyebaran wabah covid-19 di Bandarlampung,” tandas politikus PKS itu.