Temuan BPK, Bupati Lampura Diminta Berikan Sanksi kepada OPD Bermasalah

Kantor DPRD Lampung Utara
Kantor DPRD Lampung Utara
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Panitia Kerja Badan Anggaran DPRD Lampung Utara meminta Bupati Budi Utomo untuk memberikan sanksi ‎pada perangkat daerah yang laporan keuangannya mendapat sorotan dari BPK.‎ Permintaan ini merupakan satu dari tujuh belas catatan yang disampaikan Panja Banggar dalam sidang paripurna, di gedung DPRD, Senin (21/6/2021).

‎”DPRD meminta pada bupati ‎untuk memberikan sanksi pada perangkat daerah dan segera menindaklanjuti saran dari DPRD dan rekomendasi dari BPK,” tegas juru bicara Panja Banggar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020, Tabrani Rajab dalam sidang paripurna.

‎Catatan kedua adalah menyarankan untuk lebih cermat dan teliti dalam penghitungan proyeksi belanja melalui koordinas yang baik. Ketiga, meminta pihak eksekutif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui sektor – sektor yang memiliki daya ungkit ekonomi. Itu dikarenakan pertumbuhan ekonomi Lampung Utara yang masih di ba‎wah rata – rata dan angka kemiskinan yang begitu tinggi.

“Kemudian, meminta pihak eksekutif untuk segera menata ulang aset Lampung Utara,” jelasnya.

Politisi asal PKB ini kemudian mengatakan, Panja Banggar juga meminta pihak eksekutif untuk memerhatikan kinerja perangkat daerah dan BUMD dengan sungguh – sungguh dan mengambil langkah strategis untuk menjamin tercapainya tujuan pembentukan BUMD dan penyertaan modal.

“Lalu yang keenam, alokasi belanja tidak langsung agar mengacu pada RPJMD,” kata dia.


‎Selanjutnya, mengoptimalkan kinerja Inspektorat dalam pengawasan dan pembinaan internal, serta menindaklanjuti temuan BPK. Kedelapan, Bappeda dapat menyususn program yang terukur, rasional, dan sistematis. Kesembilan, meminta ‎pihak Dinas Pendidikan melakukan pembinaan pada para kepala sekolah terkait penggunaan BOS.

“Kesepuluh, ‎meminta Kepala Dinas PUPR dan Inspektur Kabupaten Lampung Utara untuk melaksanakan pengujian terhadap pekerjaan penyedia jasa ‎sebelum melakukan pembayaran,” terangnya.

‎‎Di tempat sama, Bupati Budi Utomo mengatakan, tahapan selanjutnya setelah penandatanganan nota kesepakatan itu adalah ‎menyampaikan nota kesepakatan ini kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi. Setelah dievaluasi, raperda itu baru dapat disahkan menjadi Perda.

“Terima kasih atas kerja keras dari anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas laporan pertanggungjawaban ini sehingga penandatangan kesepakatan hari ini dapat tercapai,” kata dia.