Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pengembalian uang yang menjadi temuan BPK untuk Kabupaten Lampung Utara harus rampung pada tanggal 18 Maret 2024. Di luar tanggal tersebut, temuan yang belum rampung berpotensi besar bersinggungan dengan persoalan hukum.
“Seluruh pihak yang diminta mengembalikan uang oleh BPK wajib merampungkan pengembaliannya pada tanggal 18 Maret 2024,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok, Kamis (1/2/2024).
Jika pengembaliannya masih tidak rampung hingga tanggal tersebut, temuan itu kemungkinan besar akan dilimpahkan ke ranah hukum. Itu dikarenakan tanggal tersebut merupakan batas pengembalian dari BPK. Batas waktu yang diberikan oleh BPK sendiri adalah 60 hari terhitung sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima oleh pemkab.
“Karena diterimanya tanggal 18 Januari maka batas waktunya jatuh di tanggal 18 Maret,” jelasnya.
Sebelumnya, para penerima honorarium di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Lampung Utara hingga kini belum mengembalikan honorarium yang dipersoalkan oleh BPK. Padahal, Laporan Hasil Pemeriksaan/LHP BPK telah mereka terima sejak enam hari lalu.
“Sampai dengan hari ini belum ada yang bisa diinformasikan,” tulis Sekretaris Inspektorat Lampung Utara, Yovita Agustina saat dikonfirmasi melalui Whatsapp-nya, Rabu (31/1/2024).
Masih belum adanya pengembalian honorarium BPKAD ke kas daerah diperkirakannya karena LHP itu sendiri belum genap satu pekan diterima oleh BPKAD. Meski begitu, proses tindak lanjutnya masih terus berjalan.
“Kita tunggu sampai batas waktu 2×30 hari yang diberikan,” kata dia.
Honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Lampung Utara tahun 2023 diketahui dipersoalkan oleh BPK. Akibatnya, para penerima honorarium tersebut wajib mengembalikan yang mereka terima ke kas daerah.
Kepastian mengenai pengembalian ini disampaikan oleh Kepala BPKAD Lampung Utara, Mikael Saragih usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2023. LHP itu diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok di ruang Siger Pemkab Lampung Utara pada Kamis, pekan lalu.
Adapun penanggung jawab pengelolaan keuangan BPKAD itu di antaranya terdiri dari Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (bupati) dan Pembantu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (wakil bupati), Bendahara Umum Daerah/BUD, Kuasa BUD, dan dua Kuasa BUD lainnya.
“Jumlah (honorarium yang harus dikembalikan oleh pak bupati dan pak wakil bupati) lebih kurang Rp1,2 miliar,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Mikael Saragih, belum lama ini.
Selain mereka berdua, ia dan bawahannya juga turut diminta mengembalikan honorarium yang mereka terima pada tahun 2023 lalu. Untuk ia sendiri, total uang yang wajib dikembalikan nyaris mencapai Rp150 juta.