Temuan BPK: Dua OPD Belum Rampungkan Pengembalian Uang, Ini Sikap Pemkab Lampura

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok meladeni pertanyaan wartawan seputar perkembangan rekomendasi BPK
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok meladeni pertanyaan wartawan seputar perkembangan rekomendasi BPK.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–Pemkab Lampung Utara sepertinya tidak mau ambil ‘pusing’ dengan sejumlah perangkat daerah yang belum menuntaskan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan meski batas waktu telah habis. Buktinya, mereka menyerahkan sepenuhnya persoalan ini pada BPK

‎”Ini ranahnya BPK. Apa yang akan dilakukan setelah itu, kita nunggu BPK,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok saat ditanyakan langkah apa yang akan dilakukan pada perangkat daerah yang belum menyelesaikan temuan ‎BPK, Senin (12/7/2021).

Lekok beralasan, sikap yang mereka lakukan ini dikarenakan rekomendasi pada sejumlah perangkat daerah itu merupakan temuan BPK. BPK jugalah yang memberikan batas waktu berikut perintah untuk mengembalikan temuan tersebut. Alasan ini jugalah yang membuat pihaknya tak akan meneruskan persoalan ini ke ranah hukum.

“Enggak usah (laporan ke aparat penegak hukum). Yang menemukan BPK, yang membatasi BPK, yang memerintahkan setor, batas waktu juga BPK. Sampai dengan limit waktu apa yang akan dilakukan BPK, kita komunikasi dan tunggu,” urainya.

Adapun perangkat daerah yang belum merampungkan rekomendasi dari BPK tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara Sekretariat DPRD dan perangkat daerahnya telah merampungkan rekomendasi tersebut.

“Beberapa perangkat daerah sudah selesai mengembalikan, Sekretariat DPRD ‎sudah. Tinggal Dinas Pendidikan dan Dinas PU yang belum selesai,” jelas dia.

‎Sebelumnya, Laporan Keuangan Pemkab Lampung Utara tahun 2020 mendapat ‎predikatopini Wajar dengan Pengecualian dari BPK. Penyebab opini WDP itu salah satu di antaranya diduga akibat temuan kelebihan pembayaran dalam belanja perjalanan dinas di empat OPD.

Nilai temuan itu pun terbilang sangat fantastis karena mencapai Miliaran Rupiah. Temuan BPK itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab dengan nomor 27B/LHP/XVIIIMBLP/05/2021 pada tanggal 2 Mei 2021.