Temuan BPK, Inspektorat Lampura Belum Dapat Pastikan Apakah Bupati-Wabup Lampura telah Kembalikan Uang

Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M.Erwinsyah
Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M.Erwinsyah
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Meskipun batas pengembalian BPK habis pada hari ini (18/3/2024), namun Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara belum diketahui pasti apakah telah mengembalikan uang temuan BPK. Total honorarium yang wajib dikembalikan oleh keduanya mencapai Rp1,2 miliar.

“(Akan) saya cek hari ini. Kan hari ini sampai batas kas tutup,” terang Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah, Senin (18/3/2024).

Ia mengatakan, meski habis pada hari ini, namun masih ada pihak terkait lainnya yang belum melunasi kewajiban untuk mengembalikan temuan BPK. Salah satu di antaranya dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD.

“(Apakah pejabat BPKA sudah rampung pengembaliannya) belum, belum. Masih ada,” kata dia.

Sebelumnya, honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan di BPKAD Lampung Utara tahun 2023 ternyata bermasalah. Akibatnya, para penerima honorarium tersebut wajib mengembalikan yang mereka terima ke kas daerah.

Kepastian mengenai pengembalian ini disampaikan oleh Kepala BPKAD Lampung Utara, Mikael Saragih usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2023. LHP itu diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok di ruang Siger Pemkab Lampung Utara pada Kamis, pekan lalu.

Adapun penanggung jawab pengelolaan keuangan BPKAD itu di antaranya terdiri dari Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (bupati) dan Pembantu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (wakil bupati), Bendahara Umum Daerah/BUD, Kuasa BUD, dan dua Kuasa BUD lainnya.

“Jumlah (honorarium yang harus dikembalikan oleh pak bupati dan pak wakil bupati) lebih kurang Rp1,2 miliar,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Mikael Saragih belum lama ini.

Selain mereka berdua, ia dan bawahannya juga turut diminta mengembalikan honorarium yang mereka terima pada tahun 2023 lalu. Untuk ia sendiri, total uang yang wajib dikembalikan nyaris mencapai Rp150 juta.

“Iya, segitu. Ini lagi seperti ini,” katanya.