Temuan BPK, Tiga OPD Lampura belum Rampungkan Pengembalian Uang

Kantor Inspektorat Lampung Utara
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Meskipun batas waktu pengembalian kelebihan bayar yang menjadi temuan BPK tinggal sehari lagi, namun proses pengembaliannya hingga kini belum rampung 100 persen. Masih ada tiga instansi yang belum rampung pengembaliannya.

‎”Proses tindak lanjut dari temuan BPK masih terus dilakukan, tapi belum rampung seratus persen,” kata Sekretaris Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Herty Lenie, Rabu (1/7/2021).

Belum rampungnya proses itu dikarenakan masih terdapat tiga instansi yang belum merampungkan pengembalian tersebut. Ketiga instansi itu adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan, serta DPRD Lampung Utara.

“Mudah – mudahan, besok sudah selesai semua,” terang dia.

‎Hertie mengatakan, jika memang hingga batas waktu pengembalian masih belum rampung juga maka pihaknya akan meminta arahan lebih lanjut pada BPK terkait langkah apa yang akan dilakukan. Itu dikarenakan peranan Inspektorat dalam temuan BPK ini hanya sebatas mengkoordinir atau menyampaikan, serta memroses sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan saja.

“Kami akan melaporkan ke BPK untuk menentukan langkah apa yang harus dilakukan,” jelasnya.

Sebelumnya, Laporan Keuangan Pemkab Lampung Utara tahun 2020 mendapat ‎predikatopini Wajar dengan Pengecualian dari BPK. Penyebab opini WDP itu salah satu di antaranya diduga akibat temuan kelebihan pembayaran dalam belanja perjalanan dinas di empat OPD.

Nilai temuan itu pun terbilang sangat fantastis karena mencapai Miliaran Rupiah. Temuan BPK itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab dengan nomor 27B/LHP/XVIIIMBLP/05/2021 pada tanggal 2 Mei 2021.

Empat OPD yang kedapatan melakukan kelebihan pembayaran dalam belanja tersebut di antaranya Sekretariat Daerah, Bappeda dan Sekretariat DPRD. Temuan kelebihan anggaran yang terbesar terjadi di Sekretariat DPRD Lampung Utara.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Lampung Utara agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan sejumlah kepala OPD terkait untuk melakukan pelbagai langkah di antaranya memroses dan menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.