Temukan Menara Telekomunikasi Diduga tak Berizin, DPMPTSP Lampung Utara Bingung Tentukan Sikap

Menara telekomunikasi/ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Utara sepertinya tidak begitu bernyali untuk menertibkan satu unit menara telekomunikasi di Kecamatan Kotabumi Utara yang diduga belum memiliki izin. Padahal, temuan mengenai hal ini ditemukan oleh Forum Penataan Ruang/FPR yang terdiri dari lintas instansi.

Ketua Tim Kelompok Kerja FPR Lampung Utara yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara, ‎Saukat mengatakan, temuan ini didapat mereka usai tim meninjau lokasi atas permohonan rekomendasi pemanfaatan ruang pembangunan menara telekomunikasi di kecamatan tersebut. Hasilnya, cukup mengejutkan mereka.

“Ternyata menara telekomunikasinya sudah berdiri dengan ketinggian sekitar 62 meter,” kata dia, Kamis (17/11/2022).

Saukat mengatakan, semestinya menara itu belum dapat dibangun sepanjang belum ada rekomendasi tata ruang yang akan diterbitkan oleh instansi mereka. Rekomendasi itu untuk memastikan apakah menara itu diperbolehkan atau tidak didirikan di sana.

“Seharusnya dia belum dibangun. Kami tinjau lokasi dulu. Masuk kriteria apa?boleh atau tidaknya. Makanya proses rekomendasinya belum kami terbitkan,” terangnya.

‎Adapun langkah apa yang akan mereka lakukan terkait temuan tersebut, ia mengaku, akan mempelajarinya terlebih dulu. Jika memang nantinya ditemukan pelanggaran maka tak menutup kemungkinan akan ada sanksi terhadap mereka.

“Di aturan itu ada sanksi – sanksinya. Apakah akan dibongkar atau mengeluarkan ganti rugi yang masuk ke kas daerah, itu yang akan kami pelajari dulu,” kata dia.

Di lain sisi, Kepala DPMPTSP Lampung Utara, ‎Sri Mulyana kembali memperlihatkan sikap yang tidak tegas seperti persoalan dua menara telekomunikasi sebelumnya. Meskipun terus didesak apakah menara tersebut akan dibongkar atau malah membiarkan dugaan pelanggaran tersebut, yang bersangkutan terlihat selalu berkelit.

Ia berdalih jika peranan instansinya dalam persoalan ini sifatnya hanya administrasi saja. Sepanjang seluruh persyaratannya lengkap maka mereka akan memroses permohonan perizinan yang masuk. Lucunya lagi, ia malah mengirimkan video dengan durasi 1,5 jam yang berisikan peluncuran mal pelayanan publik Kabupaten Pasuruan saat didesak apakah temuan tersebut sesuai dengan aturan atau malah sebaliknya.

‎”Tolong tonton video dari Kementerian Menpan dan RB. Mudah – mudahan bisa menjawab semuanya,” kelit dia.

Sebelum temuan ini, telah ada persoalan mengenai dua menara di Kecamatan Kotabumi dan Kecamatan Kotabumi Utara. Dengan demikian, sedikitnya terdapat tiga menara yang diduga bermasalah. Kedua menara sebelumnya diduga melanggar zonasi yang telah ditetapkan. Dari zonasi yang diharuskan, lokasi pembangunan kedua menara itu diduga berjarak sekitar 2-3 K‎M. Selain itu, kedua menara itu juga dikabarkan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung.