Tenaga Ahli LKPP: Surat Kredit Bisa Jadi Dokumen untuk Ikuti Lelang

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Tenaga Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Aprianto Makruf mengatakan, lelang proyek yang sumber dananya berasal dari Asian Development Bank ( ADB ) atau sumber asing lainnya, umumnya menggunakan dokumen internasional dengan mengadopsi peraturan internasional dan peraturan dari negara peminjam.

“Proyek yang sumber dananya dari ADB (Asian Development Bank) maupun loan itu menggunakan dokumen internasional serta mengadopsi peraturan internasional dan dari negara peminjam. Jadi rekanan domestik dan internasional bisa ikut dalam proses penawaran proyek,” katanya di Bandarlampung, Senin 27 November 2023.

Aprianto Makruf menjelaskan di negara-negara yang relatif maju, syarat terpenuhinya penawaran lelang meliputi legalitas perusahaan, dukungan keuangan minimal 25 persen dari nilai proyek dan dibuktikan dengan fasilitas kredit atau letter of credit (surat kredit), dana standby loan dan fresh money 10 persen dari nilai lelang.

“Karena di dunia internasional menginginkan perusahaan yang mempunyai kemampuan keuangan yang baik, mereka tidak mengenal bank garansi baik berupa jaminan penawaran maupun jaminan pelaksanaan seperti banyak terjadi di proyek lokal,” jelasnya.

Aprianto mengungkapkan, di Indonesia rekanan dipermudah dengan tidak harus menyertakan letter of credit cukup dengan jaminan penawaran maupun jaminan pelaksanaan bahkan dimudahkan juga dengan surety bond. Namun,  jika ada perusahaan rekanan yang melampirkan letter of credit artinya perusahaan rekanan tersebut baik secara keuangan serta mengikuti standar internasional yang artinya secara administrasi dan keuangan pasti lebih unggul.

“Dukungan keuangan, letter of credit dan fresh money minimal 10 persen lebih kuat dibandingkan jaminan penawaran maupun jaminan pelaksanaan, jadi ketika sudah melampirkan letter of credit maka tidak harus melampirkan jaminan penawaran lagi,” ungkapnya.

Aprianto makruf mengingatkan jika ada rekanan yang secara kelengkapan administrasi dan dukungan pembiayaan kuat lalu digugurkan oleh panitia lelang karena tidak melampirkan jaminan penawaran, patut diduga ada permainan curang yang dilakukan oleh oknum panitia lelang.

“Jadi, jika ada rekanan yang digugurkan karena tidak melampirkan jaminan penawaran padahal rekananan tersebut melampirkan letter of credit maka patut diduga ada oknum panitia lelang yang bermain curang pada tahapan proses lelang, karena letter of credit pasti juga tercantum dalam dokumen lelang,” pungkasnya.

Dandy Ibrahim