BANDARLAMPUNG, Teraslampung,com – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, V.M. Ambar Wahyuni, menilai tenaga ahli (non-PNS) atau tim pakar yang selama ini dimiliki sejumlah Pemerintah Daerah di Lampung sebagai salah satu pemborosan anggaran APBD.
“Pemerintah daerah kan sudah mempunyai birokrat pegawai negeri sipil (PNS) yang merupahkan staf ahli. Maka, adanya staf ahli di luar PNS itu selalu menimbulkan pemborosan,” kata Ambar, dalam Media Workshop IV Triwulan II 2015 yang dilaksanakan di gedung BPK RI Kemarin (17/12).
Menurut Ambar, fakta menunjukkan tenaga ahli yang dimiliki beberapa Pemda itu dalam hasil pemeriksaan menyebabkan pemborosan, kekurangan penerimaan, dan kelebihan pembayaran. Meski begitu, Ambar mengaku boleh saja Pemda memiliki tenaga ahli.
“Ya, boleh saja ada tenaga ahli, tetapi harus jelas kontraknya.Harus dikontrak. Jadi kalau yang sekarang ini ada semua tidak di kontrak dan pembayaran gajinya masuk pada belanja pegawai yakni APBD. Kalau mereka kontrak, maka tidak ada pembiyaan dari APBD. Toh kalau kontrak kan ada batasaan, yakni tiga bulan saja,” terang Ambar.
Ambar mengaku, dalam acara pertemuan dengan para Kepala Daerah di kantor BPK Perwakilan Lampung, Kamis (17/12), dirinya sudah memberikan rekomendasi kepada para kepala daerah tidak menggunakan tenaga ahli.
“Maka bila nanti tetap digunakan dan mendapat catatan laporan pemeriksaan pada tahun berikutnya, mereka (tenaga ahli) harus mengembalikan uang tersebut,” tandasnya.