Oleh: Gatot Arifianto*
Persoalan perburuhan dari tingkat perusahaan hingga rumah (tangga) tidak pernah diselesaikan secara tuntas dari seluruh cakupan dan pemangku kebijakan yang terlibat dalam kebijakan ketenagakerjaan. Terlalu terbuka celah undang-undang terhadap pekerja kontrak dan outsourcing. Termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) sewenang-wenang, tanpa pesangon atau dengan pesangon tetapi kurang dari ketentuan undang-undang dan pemerintah tidak bisa menindak, hingga buruh dipaksa bekerja 12 jam tanpa upah lembur adalah contoh persoalan perburuhan sangat tidak manusiawi.
Seluruh persoalan perburuhan tersebut bisa dikategorikan persoalan kemanusiaan. Seolah menegaskan kezaliman sama dengan kelaziman di Indonesia, negeri dengan diversitas budaya tiada duanya yang berazaskan Pancasila.
Penyair dan aktivis buruh Wiji Thukul pernah berteriak: “Kami satu: buruh, kami punya tenaga! Jika kami satu hati, kami tahu mesin berhenti, sebab kami adalah nyawa yang menggerakkannya!”
Wakil Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mohammad Jumhur Hidayat, pun pernah berteriak lantang: “Jangan anggap enteng gerakan kaum buruh! Kami berorganisasi juga untuk menentukan arah bangsa!”
Meskipun teriakan yang memihak buruh lantang diungkapkan, teapi pembungkaman suara buruh oleh perusahaan, pelecehan seksual, dan kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) di rumah-rumah hingga kini masih marak. Hampir tiap hari derita kaum buruh Indonesia terhidang di media massa.
Lantas di mana negara, serikat pekerja atau serikat buruh jika demikian? Adakah harakah (gerakan) serius terhadap persoalan ketenagakerjaan masih berlangsung hingga hari ini? Atau barangkali kita bangsa primitif yang tak pernah aktif belajar memperbaiki kesalahan-kesalahan agar masa depan konstruktif?
Persoalan Ketenagakerjaan
Pengesahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) pasca tumbangnya Soeharto yang belakangan ini populer menjadi ikon belakang bak truk merupakan angin segar yang memicu pertumbuhan organisasi buruh. Berdasarkan data SP/SB Kementerian Ketenagakerjaan 2015, tercatat Indonesia memiliki 9 konfederasi; 135 federasi; 5.160 SP/SB tingkat perusahaan dan 2.396.164 anggota serikat. Namun sejatinya keberadaan SP/SB di Indonesia mengalami paradoks.
“Ada paradoks dalam konteks tumbuh dan berkembangnya SP atau SB. Satu sisi ditandai dengan semakin banyaknya pendirian SP atau SB, tapi sisi lain presentasi jumlah buruh yang menjadi anggota semakin sedikit. Dan itu merupakan pekerjaan rumah (PR) besar seluruh organisasi buruh,” ujar Wakil Presiden Hubungan Dalam Negeri Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K Sarbumusi) Nahdlatul Ulama, Sukitman Sudjatmiko, di Jakarta, Ahad (7/8/16).
Persoalan lain ialah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehubungan tafsir yang beragam oleh perusahaan atas UU tersebut. Termasuk kebijakan perlindungan PRT yang juga masih minim. Wajar saja, dalam konteks UU 13/2003, PRT belum diakomodir sebagai tenga kerja. Eksklusi inilah yang salah satunya, menjadi penyebab utama seringnya terjadi pelanggaran terhadap hak-hak PRT. Padahal kita semua mafhum, bahwa PRT ini bekerja di rumah-rumah privat yang tertutup dan tidak bisa diakses oleh publik sekaligus luput dari pantauan pengawas ketengakerjaan kementerian maupun dinas.
“Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, telah mengatur beberapa standar khususnya kontrak kerja, upah, dan asuransi,” ujar Muhamad Nour, dari International Labour Organization (ILO), saat mensosialisasikan kerja layak bagi PRT dan penghapusan PRT anak di Hotel Sahid Lampung, Kamis (29/9).
Namun, kebijakan tersebut sangat lemah karena tidak memiliki kekuatan penegakan hukum terkait perlindungan PRT. ILO telah mengadopsi Konvensi ILO Nomor 189 Tahun 2011 Tentang Kerja Layak Bagi PRT yang standar-standar perlindungan bagi PRT.
“Sayangnya, hingga kini, pemerintah Indonesia juga belum ada rencana meratifikasi Konvensi ILO 189. Masyarakat umum termasuk anggota serikat pekerja tidak memahami hak-hak PRT sebagai pekerja,” kata Nour pada kegiatan digelar Komite Aksi Perlindungan PRT dan Buruh Migran (KAPPRTBM) itu pula.
Wakil Sekretaris Jenderal KAPPRTBM, Sulistri menyebut PRT rentan terhadap bermacam kekerasan fisik, psikologis, ekonomi dan sosial. Mereka mengalami bermacam-macam pelanggaran hak, upah murah, tidak dibayar, penundaan dan pemotongan gaji, jam kerja tidak jelas dan beban kerja berlebihan, dipekerjakan untuk melakukan semua pekerjaan rumah tangga, jam kerja berlebihanan.
“Kebanyakan lebih dari 12-16 jam per hari sehingga membahayakan kesehatan. Selain itu, tidak ada libur mingguan, tidak ada cuti tahunan, akses pergaulan terbatas, dan terkurung di rumah majikan,” paparnya.
Permenaker Nomor 2/2015, imbuh Irham Saifuddin dari Departemen Pendidikan dan Ketenagakerjaan PP GP Ansor menambahkan, lebih menyerahkan pada kesepakatan antara pekerja (PRT) dan pemberi kerja (majikan).
“Ini menjadi kelemahan tersendiri. Seharusnya negara hadir. Peraturan ini seharusnya memberikan standar minimal bagi hak dan perlakuan terhadap pekerja rumah tangga. Kalau menyerahkan semuanya pada pasar, tentu PRT akan tetap rentan. PRT dalam banyak hal tidak dalam posisi membuat daya tawar terhadap majikan. Ini adalah hal yang luput dari Permenaker, walaupun Permenaker ini sudah merupakan titik awal yang bagus,” jelas Irham.
Suatu kenyataan berbanding terbalik dengan disampaikan Sukarno, satu-satunya Presiden Indonesia yang pernah berpidato dalam peringatan May Day, 1 Mei 1962: “Perayaan Hari Buruh bukanlah perayaan komunis. Tapi perayaan oleh seluruh kaum buruh internasional untuk merayakan kemenangan. Bahwa kaum buruh dapat mencapai jam kerja satu hari 10 jam dari tadinya sampai 18-19 jam sebagai hasil daripada perjuangan kaum buruh yang bersatu.”
Namun, hingga kini persoalan pekerja rumahan (homeworkers) atau buruh kontrak/borongan yang mengerjakan order dari perusahaan seperti sepatu, packing simcard dan lain-lain juga masih ada. Mereka tidak dibayar harian ala upah minimum regional atau MR tapi diborongkan. Persoalan PRT juga masih beragam. Salah satu, rentan eksploitasi oleh penyalur.
* Gatot Arifianto, bergiat di Gerakan Pemuda Ansor, Gusdurian, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) dan program filantropi edukasi Bimbingan Belajar Pasca Ujian Nasional (BPUN).