Tenaga Kerja Indonesia: Antara Kezaliman dan Kelaziman (2)

Aksi solidaritas para Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong , menuntut keadilan untuk Elis Kurniasih, Selasa (17/3/2015). Foto: Dok buruhmigran.or.id
Bagikan/Suka/Tweet:

Oleh: Gatot Arifianto*

Mereka rentan menjadi korban perdagangan manusia (trafficking), tanpa jaminan sosial, tidak diperbolehkan berorganisasi atau berserikat, tidak ada perjanjian kerja, tanpa batasan jam kerja yang jelas, tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum, dan tidak ada perlindungan hak. Kondisi tersebut diperparah dengan realitas dimana sektor PRT masih banyak melibatkan anak-anak atau mereka yang berusia kurang dari 18 tahun.

“Anak-anak ini amat rentan atas eksploitasi. Kondisi mereka seringkali luput dari perhatian publik, mereka terisolir, serta bekerja meninggalkan kampung halaman dan keluarganya. Kerentanan PRT yang akut tersebut lebih banyak dikarenakan pengecualian mereka dari perlindungan ketenagakerjaan dan tidak adanya organisasi dan representasi kolektif dari PRT,” ujar Sulistri yang juga Wakil Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Hukum dan aturan peraturan perburuhan selama ini juga belum pernah ditegakkan dan berpihak bagi buruh. “Banyak pekerja yang tidak mendapatkan penghasilan cukup untuk menghidupi keluarga adalah merupakan fakta tentang persoalan ketenagakerjaan,” ujar Jumhur saat HUT ke-43 Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI), di Hotel Ratu Mayang, Pekanbaru, Sabtu (27/2).

Para buruh di Indonesia hingga saat ini setidaknya masih memiliki lima masalah besar. Lima masalah perburuhan itu adalah: Pertama, persoalan ekonomi kapitalisme digital.

Dengan perkembangan digitalisasi ekonomi ini, menurut Irham, bentuk hubungan kerja menjadi semakin absurd.

“Pekerja dininabobokan dengan istilah kemitraan. Padahal pola ini merugikan mereka, mereka tidak lagi dianggap sebagai pekerja berikut dengan semua hak-haknya. Sebagai mitra, maka perusahaan tidak lagi wajib memberikan jaminan sosial, upah minimum, jam kerja dan seterusnya. Pemerintah terutama Kemenaker seharusnya responsif terhadap perubahan ekonomi baru ini,” ujar Irham, di Jakarta, Sabtu (30/7/2016).

Kedua terkait perkembangan teknologi dan informasi yang dalam jangka waktu yang tidak panjang akan menggerus buruh. Bukan hanya akan terjadi labor market flexibility yang akan menyebabkan hubungan kerja lebih fleksibel.

“Tapi peran tradisional tenaga kerja akan tergantikan secara massif oleh sistem IT sehingga akan terjadi pengurangan lapangan kerja,” kata terang Irham. Hal ini tentu akan menyebabkan posisi tawar buruh terhadap pemilik teknologi menjadi lemah sehingga hak-hak normatif buruh terlanggar.

Ketiga, implementasi masyarakat ekonomi ASEAN atau MEA yang sampai hari ini kita semua masih bertanya seberapa jauh kesiapan pemerintah Indonesia menyongsongnya. Misalnya, bagaimana kebijakan pemerintah untuk memproteksi tenaga kerja lokal dari serbuan tenaga kerja lain dari negara-negara ASEAN. Atau strategi apa yang akan digunakan pemerintah untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan produktivitas pekerja di Indonesia sehingga mampu tampil sebagai pemenang bagi pertarungan pasar tenaga kerja di negeri sendiri dan ASEAN. Sekali lagi, belum terdengar strategi yang gamblang dari pemerintah dalam hal ini sebagai upaya untuk melindungi buruh.

Keempat, tidak seriusnya pemerintah dalam merevitalisasi fungsi balai latihan kerja (BLK) di seluruh Indonesia yang tidak dibarengi dengan dukungan anggaran memadai. Sudah menjadi rahasia umum kalau BLK selama ini lebih banya idle (diam) dibandingkan dengan aktivitas kepelatihannya. Pun demikian, keluaran dari BLK juga tidak menjadi jaminan akan terserap di pasar kerja maupun penciptaan lapangan kerja baru melalui kewirausahaan.

Kelima, koordinasi yang semakin kompleks dan problematik akut karena adanya otonomi daerah. Dalam konteks ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak bisa langsung berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja di tingkat provinsi dan kabupaten, melainkan harus berkoordinasi dengan sektreris daerah (Sekda). Ini tentu akan menambahkan long-list mata rantai koordinasi yang pada akhirnya akan memperburuk efektivitas birokrasi.

Selain soal koordinasi yang tidak efektif, kata Sukitman, otonomi daerah juga membuat kontrol Kemenaker terhadap Disnaker dalam fungsi pengawasan sama sekali tidak maksimal dan terkoordinasi dengan baik.

Selain persoalan tersebut, masih banyak terjadi tindakan dari pengusaha yang menghalang-halangi pendirian serikat pekerja di perusahaan (union busting), baik melalui intimidasi secara halus dalam bentuk mutasi tanpa alasan, sampai intimidasi yang dilakukan dengan ancaman pemutusan hubungan kerja.

Modus umum yang lazim dilakukan adalah perusahaan memfasilitasi berdirinya serikat buruh/serikat pekerja tingkat perusahaan dan melarang berdirinya SP/SB yang punya afiliasi dengan SP/SB.

“Bukan hanya pelarangan pendirian serikat pekerja namun banyak kasus ditemukan ketika sebuah serikat pekerja yang sudah berdiri lama pun, terkadang pihak pengusaha masih mencari celah untuk mengintimidasi pengurus serikat pekerja tersebut, meski tidak terlalu kelihatan menonjol, namun suasana penekanan bisa dirasakan,” ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat, pada HUT ke-16 ASPEK Indonesia, Ahad (28/2).

Ketua Basis Sarbumusi PT CPI Riau, Nofel, membenarkan pernyataan Mirah. Untuk memuluskan program Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya, PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), misalnya, perusahaan migas dari Amerika Serikat itu sudah mulai melakukan PHK terhadap pengurus Sarbumusi yang menentangnya.

Alumni Universitas Lancang Kuning yang juga aktif sebagai anggota Dewan Pengupahan Provinsi Riau itu bekerja di PT CPI sejak 1982. Sebelum di demosi ke technical assistance, Nofel yang merayu buruh yang dalam peribahasa Riau disebut sebagai jalin pandan menjadi tampah, jalin sayang menjadi tuah.  Peribahasa itu untuk menyerukan penolakan PHK bertugas dibagian analyst. 26 September 2016 Nofel diproses untuk di-PHK. Peribahasa Riau itu memiliki makna: Jalinan (anyaman) pandan menjadi bakul, jalinan sayang membawa berkah. Ungkapan ini sering digunakan untuk menanamkan rasa kesatuan, persatuan dan persaudaraan antar pribadi dalam masyarakat.

“Perusahaan berkeinginan mem-PKH saya. Tapi Saya tolak karena tidak beralasan. Saya sudah melaporkan ke Mabes Polri dan sekarang sudah dilimpahkan ke Polda Riau,” papar magister hukum Universitas Islam Riau itu.

Hingga akhir April 2016, PT CPI telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 806 orang karyawan. 740 orang di antaranya dirumahkan sejak Maret 2016 akibat menjalankan program pengelolaan tenaga kerja dari total 1.600 pekerja. Latar belakangnya, bukan hanya karena harga minyak yang rendah, melainkan sejak tahun lalu, PT CPI sudah melakukan tinjauan terhadap bisnis dan operasi di lapangan.

 

* Gatot Arifianto, bergiat di Gerakan Pemuda Ansor, Gusdurian, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) dan program filantropi edukasi Bimbingan Belajar Pasca Ujian Nasional (BPUN).