Tenggat Waktu Habis, Gaji RT-LK Kotaalam Lampung Utara Belum Dibayar

Ilustrasi uang/Ist
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Pupus sudah Harapan para Ketua RT dan LK di Kelurahan Kotaalam, Lampung Utara untuk dapat menikmati lima bulan gaji tahun 2022. Sebab, hingga batas waktu habis, pihak Kelurahan Kotaalam tidak tetap tidak menyalurkan gaji yang menjadi hak para Ketua RT dan LK.

“Meskipun tenggat waktu sudah habis, tapi persoalan gaji para Ketua RT dan LK di sana masih belum terselesaikan sampai sekarang,” jelas Camat Kotabumi Selatan, Dedi Nurman, Senin (24/1/2023).

Kesimpulan mengenai hal ini didapatnya setelah sejumlah pejabat kelurahan di sana mengabarkan ketidakmampuan mereka untuk menyelesaikan tunggakan gaji itu. Kesimpulan itu semakin diperkuat dengan pernyataan oknum tenaga honorer yang dikabarkan telah menggunakan dana tersebut.

Menariknya, dalam beberapa kali pertemuan tersebut, tak pernah sekali pun Lurah Kotaalam, Felix Sulandana hadir. Ia juga mengaku tidak mengetahui apa alasan Felix tidak pernah hadir dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan untuk membahas persoalan tersebut.

“Intinya, mereka di sana sudah menyerah dan pasrah. Kesimpulan ini sudah kami laporkan pada pihak inspektorat,” kata dia.

Di‎ lain pihak, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Lampung Utara, M. Ridho Al-Rasyidi,menyampaikan akan melaporkan perkembangan terbaru mengenai persoalan itu. Langkah ini perlu dilakukan untuk menentukan kebijakan apa yang akan diambil terkait persoalan itu dalam waktu dekat.

Mencuatnya persoalan tak dibayarkannya lima bulan gaji Ketua RT dan LK Kelur‎ahan Kotaalam bermula adanya surat kaleng yang disebarkan di jalanan. Surat kaleng itu berisikan keluhan RT dan LK. Dalam surat itu, mereka meminta pemkab dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Dalam perjalanannya, ‎diketahui tunggakan gaji berikut honorarium kegiatan lainnya mencapai Rp161 juta. Uang sebesar itu dikabarkan dipergunakan oleh oknum tenaga honorer di sana dengan inisial Yu.