Tepis Anggapan Jadi “Jubir” KPU, DPRD Lampung Utara Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada

Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com, Kotabumi–Setelah sempat terlihat seperti juru bicara pihak KPU, DPRD Lampung Utara mulai memperlihatkan keseriusan terkait polemik dana hibah KPU yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Keseriusan itu dibuktikan dengan rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) seputar hal itu.

“Ada kemungkinan ke arah sana,” kata Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal, Kamis (15/5/2025).

Pembentukan Pansus ini merupakan langkah pamungkas yang akan mereka lakukan jika syarat menuju ke arah sana memungkinkan. Namun, sebelum ke sana, pihaknya akan kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan pihak terkait lainnya.

“Yakin saja, kami tidak akan main-main dalam persoalan ini,” tutur dia.

Sebelumnya, RDP DPRD Lampung Utara terkait kontroversi penggunaan anggaran hibah Pilkada yang dikelola oleh KPU berakhir antiklimaks. Tidak ada rekomendasi apa pun yang dikeluarkan usai RDP bersama pihak KPU terkait polemik ini.

Parahnya lagi, dalam RDP itu, posisi Komisi I DPRD Lampung Utara tak ubahnya seperti mendengarkan presentasi mahasiswa saat kuliah. Sebab, mereka hanya mendengarkan pemaparan dari pihak KPU terkait penggunaan dana hibah yang disorot oleh publik.

“Untuk kegiatan rehabilitasi memang sudah ada rumahnya, yaitu belanja barang atau belanja modal,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Genius Akbar.

Genius menuturkan, kegiatan ini termasuk salah satu kegiatan yang diajukan untuk direvisi kepada pihak pemkab. Meski begitu, nilai anggaran rehabilitasi ini meningkat menjadi Rp927-an juta. Revisi ini dianggap KPU telah sesuai aturan karena pemkab tak membalas pengajuan revisi anggaran mereka dalam waktu sepekan sejak permohonan disampaikan.

Menariknya, saat ditanya apakah pengadaan proyek itu diperbolehkan secara aturan, atau malah sebaliknya. Ia berdalih, hal itu di luar kewenangannya. Ada BPK, dan pihak terkait lainnya yang berwenang terkait hal tersebut.

“Saya tidak membenarkan dan tidak menolak kebijakan yang dilakukan oleh KPU,” tutur dia.

Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari adanya belanja proyek fisik yang bersumber dari dana hibah. Padahal, pengadaan proyek fisik itu diduga melanggar ketentuan. Nilai proyek-proyeknya nyaris menyentuh angka Rp500 juta.

Proyek-proyek itu adalah pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali
kota dan wakil wali kota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan
dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Feaby Handana