Teraslampung.com, Kotabumi–Meskipun terkena efisiensi Rp89 miliar, namun proses pembangunan di Lampung Utara dipastikan masih tetap berjalan pada tahun 2025.
“Pembangunan fisik tetap ada pada tahun ini,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Utara, Surya Ardianto, Kamis (13/2/2025).
Keyakinannya ini dikarenakan efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat kepada Lampung Utara hanya menyasar Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditetapkan peruntukan pembangunan pekerjaan umum. Adapun DAU yang diperuntukan bidang kesehatan dan pendidikan sama sekali tidak terkena imbasnya.
“Jadi, pembangunan fisik di bidang kesehatan dan pendidikan masih tetap berjalam,” jelasnya.
Di samping itu, pembangunan fisik pekerjaan umum juga masih tetap dapat dilakukan meskipun nantinya anggarannya tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya. Anggarannya tidak bersumber dari kedua anggaran yang terkena efisiensi tersebut. Proses pergeseran anggaran ini masih terus berlangsung.
“Untuk berapa angka pastinya, tunggu proses pergeseran ini selesai,”
Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara menyatakan, tak kurang dari Rp89-an miliar anggaran mereka dipangkas oleh Pemerintah Pusat. Pemangkasan ini dikarenakan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dilakukan.
“Ya, sekitar Rp89 miliar,” tutur Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Utara, Mikael Saragih pada awal pekan ini.
Menurut Mikael Saragih, kebanyakan anggaran yang dipangkas itu berasal dari sejumlah instansi yang memiliki proyek pembangunan fisik. Instansi tersebut adalah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (Dinas SDABMBK), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang, dan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura.
“Dampaknya, pembangunan fisik menjadi terganggu,” kata dia.