Terapkan e-Samdes dan L-Smart, Sidowaluyo Jadi Desa Digital di Kecamatan Sidomulyo

Layanan aplikasi e-Samdes yang dapat diunduh menggunakan ponsel android di Google Play Store.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin I Teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN—Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan memiliki inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lainnya menggunakan aplikasi elektronik Samsat Desa (e-Samdes) dan Lampung Smart (L-Smart). Penerapan kedua aplikasi itu menandai Desa Sidowaluyo sebagai desa digital.

Di Kecamatan Sidomulyo, Desa Sidowaluyo merupakan satu-satunya desa yang melakukan pelayanan masyarakat menggunakan layanan digital. Digitalisasi juga diterapkan dalam menjalankan unit usaha BUMDes dan transparansi pengelolaan anggaran BUMDes.

Inovasi yang dilakukan Desa Sidowaluyo melalui pelayanan e-Samdes dan L-Smart ini, tentunya selaras dengan program dari Kementerian Desa (Kemendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan Gubernur Lampung tentang Smart Village atau Desa Cerdas Berbasis Digital dengan tujuan untuk mempermudah pelayananan terhadap masyarakat desa.

Usaha photo copy, ATK, cuci cetak photo dan sablon kaos salah satu unit usaha BUMDes Sidowaluyo lainnya.
Usaha photo copy, ATK, cuci cetak foto dan sablon kaos salah satu unit usaha BUMDes Sidowaluyo lainnya.

Hal itu juga sejalan debgan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayananan Publik, bahwa salah satu asas yang harus dipenuhi dalam pelayanan publik adalah asas keterjangkauan.

Desa Sidowaluyo berdiri pada tanggal 9 September 1959 dengan memiliki luas wilayah sekitar 1.200 Ha. Jumlah penduduk Desa Sidowulyo sebanyak 2.700 KK, dengan jumlah Dusun sebanyak 9 Dusun dan 34 RT. Pekerjaan penduduk Desa Sidowaluyo, mayoritas sebagai petani.

Sementara batas Desa Sidowaluyo, sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sukamarga, sebelah Barat berbatasan dengan Desa Sidodadi dan DesaSidorejo, Utara berbatasan dengan Desa Way Gelam dan Desa Sidomulyo dan sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji.

Kepala Desa (Kades) Sidowaluyo, Haroni mengatakan, e-Samdes adalah layanan digitalisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebagai salah satu unit usaha baru BUMDes Sidowaluyo dimulai awal tahun ini (2022) bekerjasama dengan tim pembina dan pelaksana Samsat Provinsi Lampung yang terdiri dari Dirlantas Polda Lampung, Bapenda Lampung dan PT Jasa Raharja Cabang Lampung.

Selanjutnya, program ini dilaksanakan bekerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) melalui penggunaan aplikasi L-Smart dan Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa (DPMD) Lampung serta BUMDes sebagai tempat pembayaran.

“Pada prinsipnya, program pembayaran PKB digitalisasi melalui aplikasi e-Samdes dan L-Smart BUMDes Sidowaluyo ini, sebagai upaya untuk memberikan kemudahan pelayanan masyarakat (wajib pajak) di pedesaan tapi terkendala jarak dan lokasi Samsat, mencegah adanya penyimpangan serta menghindari percaloan,”ujarnya kepada teraslampung.com, Sabtu (26/2/2022).

Menurutnya, kerjasama ini selain dalam rangka meningkatkan dan memperluas pelayanan masyarakat terhadap pembayaran PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Registrasi identifikasi kendaraan (Regiden) bermotor dan pengesahan STNK tahunan agar lebih mudah dijangkau oleh wajib pajak.

“Dengan aplikasi e-Samdes, masyarakat (wajib pajak) dapat melakukan transaksi PKB. Setelah selesai transaksi pembayaran PKB, wajib pajak akan menerima struk tanda bukti pembayaran,”kata alumnus SMK Yaditama Sidomulyo tahun 1994 ini.

Kepala Desa (Kades) Sidowaluyo, Haroni menunjukkan Gerai digitalisasi e-Samdes dan L-Smart salah satu unit usaha BUMDes Sidowaluyo sebagai tempat pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan lainnya.
Kepala Desa (Kades) Sidowaluyo, Haroni menunjukkan Gerai digitalisasi e-Samdes dan L-Smart salah satu unit usaha BUMDes Sidowaluyo sebagai tempat pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan lainnya.

Mengenai teknis pembayarannya, kata Kades Haroni, petugas BUMDes membayarkan pajak kendaraan bermotor wajib pajak melalui aplikasi E-Samdes dan L-Smart. Kemudian, petugas BUMDes yang membawa dokumen persyaratan pengesahan STNK, SKPD/TBPKP, KTP asli, struk pembayaran PKB, Surat Perintah Tugas (SPT) petugas BUMDes ke Kantor Samsat. Setelah pengesahan STNK dan pencetakan SKPD/TBPKP, petugas BUMDes menyerahkan kembali kepada wajib pajak.

“Layanan pembayaran e-Samdes dan L-Smart ini, tidak hanya untuk wajib pajak Desa Sidowaluyo saja. Tapi juga, bagi wajib pajak yang ada di Kecamatan Sidomulyo dan Kabupaten Lampung Selatan. Jika ingin melakukan pembayaran PKB, warga bisa mendatangi Gerai e-Samdes BUMDes Sidowaluyo yang berada di depan Kantor Desa,”ungkapnya.

Ia mengutarakan, pada layanan digitalisasi tersebut, digunakan dua aplikasi yaitu e-Samdes dan L-Smart. Untuk e-Samdes, sebagai aplikasi berbasis android yang digunakan untuk mendapatkan kode bayar dan informasi tagihan pajak PKB. Sedangkan aplikasi L-Smart, digunakan agen Laku Pandai Bank Lampung untuk melaksanakan transaksi pembayaran PKB.

“Jadi e-Samdes ini, salah satu bagian dari pada L-Smart yakni Laku Pandai dari Bank Lampung. Selain bisa transakasi pembayaran PKB, e-Samdes dan L-Smart bisa tarik tunai dan transfer antarbank, pembayaran listrik dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara untuk pembayaran PBB, setelah SPT keluar,”bebernya.

Selain e-Samdes dan L-mart, lanjut mantan pemain sepakbola tim Persilas Lampung Selatan ini, unit usaha BUMDes di Desa Sidowalyo yakni sewa lapak kuliner di lapangan desa pada tahun 2019 dengan biaya sewa Rp 125ribu/lapak satu bulannya. Selain itu, usaha fotokopi dan penjualan alat tulis kantor (ATK), cuci cetak photo dan sablon kaos pada tahun 2021 dan budidaya lele sistem konvensional atau bioflok yang berlangsung belum lama ini.

Dikatakanya, dana BUMDes Sidowaluyo melalui anggaran dana desa (DD), pada tahun 2017 sebesar Rp 80 juta. Lalu tahun 2018 Rp 50 juta, tahun 2019 Rp 50 juta, tahun 2020 Rp 45 juta, tahun 2021 Rp 48 juta dan tahun 2022 Rp 25 juta.

Balai Desa Sidowaluyo
Balai Desa Sidowaluyo

“Saat ini dana kas BUMDes Sidowaluyo Rp 35 juta. Untuk meningkatkan perekonomian warga, sebagai Kades tentunya saya akan terus berupaya meningkatkan unit usaha BUMDes agar lebih berkembang lagi serta UMKM lainnya di Desa Sidowaluyo,”terangnya.

Dikatakannya, layanan pembayaran PKB digitalisasi melalui aplikasi e-Samdes dan L-Smart di Kabupaten Lampung Selatan, salah satunya di Kecamatan Sidomulyo yakni Desa Sidowaluyo ini. Selain itu, ada juga di Kecamatan Candipuro, Way Sulan, Jati Agung dan Natar.

“Untuk wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran di e-Samdes dan L-Smart BUMDes Sidowaluyo, pada bulan Januari ada 39 wajib pajak dan februari ini sekitar 20 wajib pajak. Pembagian hasilnya, yakni sistem prosentase,”pungkasnya.

Sementara salah satu petugas Gerai e-Samdes dan L-Smart BUMDes Sidowaluyo, I Made Dito Ardana mengatakan, aplikasi tersebut, bisa diunduh bagi siapa saja yang memiliki ponsel android dan disitu nanti bisa mengetahui berapa nominal yang harus dibayarkan untuk pajak kendaraannya.

“Pembayaran PKB melalui BUMDes, dilakukan berdasarkan kode bayar yang diterbitkan melalui aplikasi e-Samdes. Aplikasi e-Samdes ini tersedia di Google Play Store digunakan petugas BUMDes atau wajib pajak langsung untuk menerbitkan kode bayar PKB,”ujarnya.

Adapun penggunaan aplikasi e-Samdes ini, kata Dito, sebelumnya download terlebih dulu aplikasi e-Samdes di ponsel android dan lakukan pendaftaran. Lalu verifikasi melalui email yang terdaftar, setelah itu bisa langsung mendaftarkan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

Dalam aplikasi e-Samdes tersebut, ada sejumlah fitur dan wajib pajak bisa memilih fitur pembayaran pajak, dilanjutkan memasukkan kode pembayaran melalui 5 angka seri belakang nomor polisi (Nopol) kendaraan serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak. Setelah itu, baru lakukan pembayaran dengan aplikasi L-Smart sesuai dengan kode bayar.

“Untuk e-STNK dan e-TBPKP, dapat di download setelah dua hari sejak tanggal pembayaran dan struk bukti pembayaran berlaku selama 30 hari. Kemudian cek status melalui fitur, yakni untuk melihat tanggal pembayaran dan pencetakan SKPD/TBPKP yang asli pada Samsat,”tandasnya.

Diketahui, program pelayanan digitalisasi melalui apilkasi e-Samdes dan L-Smart ini, dapat diakses di 168 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Warga atau wajib pajak yang tinggal di pelosok desa, bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan lainnya di BUMDes setempat sebagai tempat pembayaran pajak.