Terbukti Edarkan 70 gram Sabu, Anggota Polda Lampung Divonis 8 Tahun Penjara

Oknum anggota Polda Lampung Brigadir Marzuli YS (35) warga Kalianda, Lampung Selatan ini dihukum delapan tahun penjara karena terbukti bersalah memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 70 gram.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada oknum anggota Polda Lampung Brigadir Marzuli YS (35) warga Kalianda, Lampung Selatan ini dihukum karena terbukti bersalah memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 70 gram.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim mengganjar Marzuli dengan keharusan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan enam bulan kurungan.

“Tindakan terdakwa ini sudah melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 tentang Pengedaran dan Jual Beli Narkotika dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis hakim Syamsudin pada persidangan, Kamis (8/10).

Dikatakan Syamsudin, tindakan terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika serta merusak citra Kepolisian Republik Indonesia sebagai aparat penegak hukum. Hukuman yang diberikan terdakwa, lebih rendah daripada tuntutan jaksa berupa penjara selama 10 tahun.

Usai mendengarkan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. “Saya masih pikir-pikir, pak,” kata Marzuli. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sanusi, juga mengaku pikir-pikir.

Dalam dakwaannya, hakim menjelaskan, perbuatan Marzuli bermula pada bulan Juni 2014 silam, dimana Yasir (berkas terpisah) memesan sabu-sabu seberat 5 gram kepada Marzuli sebanyak dua kali seharga Rp 6 juta. Usai membeli sabu, Yasir ditangkap aparat Direktorat Narkoba Polda Lampung berikut barang bukti narkobanya.

Dari hasil pemeriksaan Yasir, mengakui bahwa barang haram itu didapat dari Marzuli. Polisi selanjutnya meminta kepada Yasir untuk menunjukkan lokasi tempat transaksinya. Alhasil, terdakwa Marzuli berhasil ditangkap saat berada dirumah kosnya di Bandarlampung.

“Saat digeledah dikamar kos terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus paket sabu ukuran sedang, dua potong rompi berisikan empat bungkus paket ukuran sedang dan lima buah timbangan digital,”tandasnya.