Terbukti Membunuh dan Memutilasi Anggota DPRD Bandarlampung, Brigpol Medi Andika Divonis Hukuman Mati

Brigadir Polisi Medi Andika, terdaksa kasus pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M. Pansor., mendengarkan majelis hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Minanoer Rachman membacakan vonis, Senin (17/4/2017). Majelis hakim menyatakan Medi bersalah dan divonis hukuman mati.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Sidang putusan kasus pembunuhan disertai mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor dengan terdakwa Brigpol Medi Andika di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang, Senin (17/4/2017). Dalam sidang tersebut, Majelis hakim menyatakan terdakwa Medi Andika terbukti bersalah dan menghukum Medi dengan hukuman mati.

Majelis hakim yang diketuai Minanoer Rachman menyatakan, Medi Andika terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, terhadap anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor.

“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Medi Andika,”ujar hakim Minanoer Rachman saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4/2017).

BACA: Ini Alasan Hakim Yakin Medi Andika Lakukan Pembunuhan Berencana

Pembacaan putusan hukuman mati tersebut langsung disambut tepuk tangan dan tangisan istri Pansor, Umi Kulsum, anak Pansor, dan  para kerabatnya di ruang persidangan.

Yang mengejutkan, usai majelis hakim membacakan vonis hukuman mati untuknya, terdakwa Medi Andika bangun dari kursi pesakitan. Meski dengan raut wajah sedih, ia juga  ikut menyambut tepuk tangan usai hakim ketua membacakan amar putusannya.

Putusan tersebut, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Medi Andika dengan hukuman mati.

BACA: Mayat Korban Mutilasi yang Ditemukan di OKU Timur Dipastikan Anggota DPRD Bandarlampung

Di dalam tuntutannya pada 29 Maret 2017 lalu, jaksa Agus Priambodo menilai Medi Andika terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Jaksa Agus mengatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi  Medi Andika selama dalam persidangan.

“Sepanjang persidangan, tidak didapat hal yang membebaskan Medi ataupun alasan pemaaf dan pembenar,”ungkapnya.

BACA: Ditunjukkan Foto Potongan Kepala Pansor, Brigadir Medi Andika Menangis dan Menyesal

Sementara hakim Minanoer Rachman mengatakan hal yang memberatkan Medi adalah perbuatannya meninggalkan kepedihan bagi keluarga korban. Medi yang sehari-hari berprofesi sebagai polisi berbelit-belit selama di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan Medi, menurut jaksa maupun majelis hakim, tidak ada.

Ikuti perkembangan kasus ini secara lengkap di: Pembunuhan Anggota DPRD Bandarlampung