Jaksa Jerat Terdakwa Pembunuh Murya Dana dengan Tiga Pasal KUHP

Dua terdakwa pembunuh Murya Dana yakni RM (15) dan Yean Mas Putra Pratama (17) --keduanya berpeci--menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dalam pengawalan ketat anggota polisi, Selasa (20/1).
Dua terdakwa pembunuh Murya Dana yakni RM (15) dan Yean Mas Putra Pratama (17) --keduanya berpeci--menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dalam pengawalan ketat anggota polisi, Selasa (20/1).
Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com – Dua terdakwa pembunuh Murya Dana yakni RM (15) dan Yean Mas Putra Pratama (17), Selasa (20/1) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Dalam sidang yang digelar secara tertutup, pelajar SMA warga Bandarlampung tersebut mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Fahrudin di depan majelis hakim yang dipimpin Novian.

Dalam dakwaan tersebut, kedua terdakwa diancam dengan hukuman berlapis yakni pasal 338 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 170 ayat 2 KUHP serta pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Jadi ada tiga pasal yang kami dakwakan kepada kedua terdakwa. Hukuman maksimalnya seumur hidup atau dua puluh tahun penjara,” kata JPU Fahrudin.

Fahrudin menjelaskan, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (19/12) lalu sekitar pukul 21.30WIB di jalan Antana tepatnya di Gang Mesjid Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Bandarlampung.

saat itu terdakwa RM bersama Yean mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol BE 8456 RT pergi ke GOR saburai untuk menonton konser musik Superman Is Death.

Usai pertunjukan konser, kedua terdakwa menuju Lapangan Enggal untuk minum tuak. Tak lama kemudian, datanglah rekannya Riki dan Delli dalam keadaan tangan kiri luka sehabis berkelahi dengan korban. “Tidak terima, RM dan Yean serta Riki pergi untuk mencari orang tersebut dengan menggunakan sepeda motor,” terangnya.

Setelah berputar putar di Tugu Adpipura  dan sekitar Rumah makan Begadang, akhirnya para terdakwa bertemu dengan korban di sebuah gang. Lalu, Riki mengambil pisau yang berada di dashboard sepeda motornya. “Riki langsung menghujamkan pisau tersebut. Tapi korban melawan dan menendang perut Riki hingga terjatuh,” urainya.

Melihat Riki terjatuh, kedua terdakwa langsung menyerang korban Murya Dana secara bersama sama dengan memukul menggunakan tangan kosong yang mengenai pipi kiri, rahang kiri, serta punggun dan dada secara bertubi tubi. Setelah korban lengah,

Riki menusukkan pisau tersebut ke perut kiri sebanyak 1 kali, dada kiri satu kali serta dada kanan satu kali. Kurang puas, Riki kembali menusukkan pisau tersebut kebagian punggung korban bertubi tubi. Akibat luka luka yang diderita korban akhirnya korban meninggal dunia,” terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat Polsek Tanjungkarang Barat. Akhirnya para terdakwa berhasil diringkus di rumahnya masing-masing selang beberapa hari kemudian.

Zaenal Asikin