Terdakwa Calo CPNS Divonis 20 Bulan Penjara

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Ilustrasi

BANDARLAMPUNG-Terdakwa penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kamrus Ibrahim (48) divonis satu tahun delapan bulan penjara. Warga Abung Raya Timur, Kotabumi, Lampung Utara itu, dinyatakan bersalah lantaran telah menipu korban Abdul Wahid sebesar Rp100 juta. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa
(6/10).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Syamsudin menyebutkan, terdakwa Kamrus telah terbukti bersalah dan secara sah meyakinkan melakukan penipuan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 378.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dikurangi masa tahanan yang telah
dijalaninya,”kata Syamsudin, Selasa (6/10).

Menurut Syamsudin, vonis tersebut lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso, yang sebelumnya menuntut terdakwa dua tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima sedangkan JPU pikir-pikir.

Diketahui, dalam dakwaan JPU Santoso menjelaskan, perbuatan penipuan yang dilakukan Kamrus Ibrahim, bermula pada bulan Maret 2014 silam. Dimana korban Abdul bersama istrinya Maryani Wati, medatangi rumah kakak iparnya, Bambang Tutuko.

Di rumah Bambang tersebut, sudah ada terdakwa bersama Minim Yanto yang selanjutnya mengobrol bersama. Dalam obrolan itu, terdakwa menawarkan kepada korban bisa membantu istrinya untuk menjadi PNS guru di salah satu SMA di Kabupaten Lampung Timur lewat jalur kebijakan tanpa
melalui tes.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengaku punya kenalan dekat dengan orang yang berada di Jakarta yang bisa membantu guru honorer menjadi PNS.

“Terdakwa bercerita kepada korban bahwa pada tahun 2013 silam, dirinya pernah berhasil menjadikan keponakannya masuk PNS. Mendengar cerita itu, korban lalu percaya dengan terdakwa dan langsung tertarik menerima tawaran dari terdakwa,”kata JPU.

Selanjutnya, korban diminta terdakwa untuk menyiapkan uang sebesar Rp100 juta sebagai biaya pengurusan proses untuk diterima menjadi PNS. Setelah uang diterima dengan terdakwa, nama korban tidak kunjung keluar dalam pengumuman yang lolos seleksi PNS.

Korban tidak terima dan meminta terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut. Tetapi, terdakwa mengelak dengan alasan uang tersebut belum keluar dari Maryana (DPO). Namun, sampai bulan Juni ternyata uang itu tak kunjung dikembalikan. Korban pun akhirnya melaporkan penipuan
tersebut ke aparat kepolisian.