Hukum  

Terduga Pencuri Melenggang Bebas, Delapan Warga Penangkapnya Justru Dipenjara

Kapolda Lampung menerima pengaduan Aisyah, di kantor Polda Lampung di Lapangan Saburai, Kamis (9/6).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Salah seorang bernama Aliyah (48) warga kelurahan Gulak-Galik, Telukbetung Utara bersama tujuh orang ibu-ibu mendatangi kantor nomaden Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin di Lapangan Saburai, Enggal, Kamis (9/6/2016).

Di hadapan Kapolda Lampung, Aliyah protes terhadap tindakan aparat kepolisian yang telah menahan suaminya dan beberapa warga lainnya karena memukuli orang yang masuk kerumahnya dan mau mencuri.

Aliyah menceritakan, pada tanggal 9 Desember 2015 lalu sekitar pukul 00.30 WIB, rumahnya telah dimasuki orang yang tak dikenal diketahui bernama Sandi Septian (17) warga Kuripan, Telukbetung. Menurutnya, saat itu ia sedang berada didalam kamar, karena baru beberapa hari melahirkan.

Dikatakannya, pintu rumahnya memang tidak terkunci, karena suaminya sedang jaga malam. Lalu suaminya, melihat ada orang tak dikenal itu (Sandi) masuk ke dalam rumah dan sudah berada di ruang tamu.

“Karena dilihat sama suami kok ada orang tak dikenal ada di dalam rumah, saat itu juga suami saya teriak dan warga datang lalu memukuli Sandi terduga pelaku maling,”kata Aliyah di Lapangan Saburai, Kamis (9/6/2016).

Anehnya, kata Aliyah, warga yang saat itu sedang jaga malam dan memukuli Sandi terduga maling dirumahnya malah justru diproses hukum dan belum lama ini mereka dipenjara.

“Keluarganya Sandi ini, melapor ke Polsek Telukbetung Utara tentang penganiayaan anak dibawah umur,”ujarnya.

Polisi memproses laporan keluarga Sandi terduga maling ini, lalu
polisi menangkap dan menahan delapan orang warga yang diduga memukuli Sandi.

“Anehnya, kenapa Sandi yang masuk ke rumah saya dengan waktu yang tidak umum dan mau mencuri kok tidak diproses hukum?”ungkapnya.

Menurutnya, dengan ciri-ciri yang sama, bahwa Sandi ini juga sebelumnya pernah mencuri di rumah tetangganya yakni salah satu warga yang saat ini ditahan polisi.

Mendengarkan pengaduan dari Aliyah, Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin meminta penjelasan kasus tersebut kepada penyidik yang menangani perkaranya.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengutarakan, bahwa dalam perkara ini ada terjadinya main hakim sendiri yang dilakukan warga terhadap terduga maling bernama Sandi Septian (17) yang dilaporkan ke Polsek Telukbetung Utara.

Pada saat itu, kata Dery, Sandi kepergok oleh pemilik rumah bernama Ropi Septiandi suami dari Aliyah sudah berada didalam rumah belum mengambil barang.

“Ropi teriak, warga datang dan langsung memukuli Sandi hingga kritis. Akibatnya Sandi mengalami cacat permanen, karena ada kekerasan itu polisi melakukan penyelidikan,” kata Dery.

Dikatakannya, ada sekitar 11 orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan dan mereka ditetapkan menjadi tersangka. Dari 11 orang yang ditetapkan tersangka, delapan orang sudah ditahan, sedangkan tiga lainnya masih buron (DPO).

“Untuk berkas perkara delapan tersangka, belum lama ini sudah
dilimpahkan ke kejaksaan,”terangnya.

Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin meminta kepada Dery untuk memproses Sandi secara hukum. Sandi masuk ke rumah orang tanpa izin, merupakan suatu tindakan pidana dan melanggar hukum.

“Harusnya Sandi juga jadi tersangka dan ditahan, karena sudah masuk ke rumah orang dan bukan jam bertamu. Apalagi Sandi ini, datang kerumah itu mau mencuri. Meski masih dibawah umur, kalau tindakannya melawan hukum tetap harus diproses,”tegas Ike.