Terganggu, Warga Keluhkan Pembangunan The Bay Apartemen dan Lampung City Mall

Pembangunan The Bay Apartemen dan Lampung City Mall di Jalan Yos Sudarso Bandarlampung. ©Teraslampung.com
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pembangunan The Bay Apartemen dan Lampung City Mall di Jalan Yos Sudarso, Kota Bandarlampung, yang dikerjakan oleh PT Nusa Raya Cipta (NRC) mengganggu masyarakat sekitar terutama yang berada di Lingkungan III, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras.

Gangguan sangat dirasakan warga karena proses pembangunan dilakukan 24 jam tanpa henti. Saat para warga tidur pun harus terganggu oleh suara berisik aktivitas pembangunan apartemen dan mal tersebut.

“Pembangunan ini sangat mengganggu kami. Sejak proses pembangunannya 24 jam kami susah tidur karena berisik,” jelas Husen (46) warga RT 41 kepada teraslampung.com, Kamis, 25 Februari 2021.

Selain bising, proyek apartemen dan mall milik konglomerat Lampung Sungai Budi Group itu berdampak dengan banyaknya debuyang sangat menggangu warga. Warga pun banyak yang khawatir dampak buruk debu tersebut bagi kesehatan anak-anaknya.

“Kalau malam kan sepi. Jadi suara berisik dari bangunan itu kerasa sekali kami sulit tidur. Selain itu debu yang berterbangan kami takut anak dan cucu kami jadi sakit terkena debu bekas semen,” keluh Salbiah (53), warga rT 41 yang rumahnya berjarak 15 meter dari bangunan tersebut.

Warga Lingkungan III yang terdiri dari RT 37 sampai 42 mengharapkan pihak kontraktor pembangunan apartemen dan mall itu mau bertanggungjawab atas keluhan yang mereka rasakan.

‘Sejak 4 bulan yang lalu saat proses pembangunan naik ke lantai II kami mulai merasakan dampak buruknya. Berisik, saluran tivi terganggu dan debu yang berterbangan,” ungkap Husen.

“Harapan kami, kalau lembur jangan sampai pagi cukup sampai jam 10 malam, kemudian pikirkan juga saat proses pembangunan jangan sampai debunya mengganggu kami,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Lingkungan III, Kelurahan Bumi Waras Sukardi Warsito menjelaskan soal perizinan pembangunan mall dan apartemen itu. Dia dan beberapa tokoh masyarakat pernah diundang konsultannya untuk menandatangani perizinannya.

“Sekitar tahun 2016 kami diminta hadir oleh konsultan gedung itu, yang diundang tokoh masyarakat dan pamong setempat karena permintaan konsultan tidak usah rame- rame. Mungkin itu yang dimaksud izin dari warga,” jelasnya.

Menanggapi keluhan dari warga di sekitar pembangunan apartemen dan mall itu pihak developer PT PT Nusa Raya Cipta (NRC) melalui Safety Officer-nya Binsar berjanji akan memperbaiki dan menyelesaikan keluhan yang dirasakan warga Lingkungan III tersebut.

“Kami akan segera turun menemui warga dan membantu menyelesaikan keluhan warga. Kami selama ini melakukan sosialisasi di RT 39 dengan adanya masukan ini kami akan sosialisasi di RT, RT yang lain juga,” kata Binsar.

Dandy Ibrahim