Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pengangkatan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Lampung Utara sepertinya hanya tinggal menghitung hari. Surat keputusan pengangkatan mereka saat ini sedang diproses oleh Pemkab Lampung Utara.
“Surat keputusan pengangkatan mereka sudah disampaikan ke pak bupati akhir pekan lalu,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara, Abdurahman melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, data dan informasi ASN BKPSDM, Ahmadi, Rabu (10/9/2021).
Jika SK itu telah ditandatangani oleh Bupati Budi Utomo maka pihaknya akan segera membuatkan SK untuk masing – masing P3K tersebut dan menyiapkan perjanjian kerja yang akan ditandatangi oleh para P3K. Sembari menunggu proses SK itu rampung, pihaknya juga sedang menanti keputusan dari Badan Kepegawaian Negara terkait Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk para P3K tersebut.
SPMT itu yang akan menjadi dasar pembayaran gaji para P3K. Hal itu dikarenakan gaji dibayar terhitung sejak SPMT ditetapkan. Penetapan SPMT sendiri ditetapkan oleh masing – masing pimpinan dari P3K yang merujuk pada keputusan BKN.
“Jika semua sudah selesai baik SK pengangkatan dan lainnya maka selanjutnya ada penyerahan SK pengangkatan mereka,” kata dia.
Sebelumnya, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sempat tersendat lantaran Nomor Induk P3K yang diterima BKPSDM ternyata tidak lengkap secara keseluruhan. Imbasnya, pengangkatan P3K Lampung Utara belum dapat diproses.
Jumlah P3K Lampung Utara saat ini mengalami penyusutan dari 231 menjadi 227 orang. Penyusutan itu dikarenakan oleh sejumlah faktor, yakni meninggal dunia dan mengundurkan diri. Rinciannya, satu orang meninggal dunia, dan tiga mengundurkan diri.