Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemkab Lampung Utara dikabarkan turut disoal oleh BPK. Sebab, mereka disebut-sebut terindikasi menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan barang/jasa.
PPK-PPK itu tersebar di tiga instansi. Di antaranya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru), dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (Disdabmbk).
Kepala Disperkimciptaru Lampung Utara, Erwin Saputra saat dikonfirmasi tak membantah mengenai temuan tersebut. Pun demikian mengenai permintaan pemberian sanksi yang disebut-sebut harus diberikannya pada PPK. Permintaan itu datang dari BPK.
“Memang benar ada permintaan itu dari BPK,” terang dia.
Erwin mengatakan, apa yang terjadi itu tidaklah sama seperti yang disebut oleh BPK. Tak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang/jasa. Meskipun begitu, pihaknya tidak mau mengambil risiko dalam persoalan ini. Permintaan itu telah ditindaklanjuti.
“PPK-nya sudah diberikan sanksi berupa teguran,” kata dia.
Saat ditanya mengenai kemungkinan untuk tidak menggunakan PPK yang sama dalam proses pengadaan barang/jasa tahun ini, Erwin menyampaikan, kecil kemungkinan ke arah sana. Tak banyak pegawainya yang memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai PPK.
“Yang menuhin kriteria itu enggak banyak. Tapi, kita lihat nantilah,” jelasnya.
Sayangnya, Pelaksana Kepala Tugas Dinas SDABMBK Lampung Utara, Dirgantara sama sekali tidak merespons Teraslampung.com terkait persoalan ini. Baik pesan maupun panggilan masih belum ditanggapi oleh yang bersangkutan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun anggaran 2023 dikabarkan bahwa persoalan ini mengakibatkan temuan sebesar Rp412-an juta di Disperkimciptaru, dan Rp240-an juta di Dinas SDABMBK. Seluruh temuan ini wajib dituntaskan sebelum tanggal 18 Maret 2024 mendatang berakhir.