Zainal Asikin/Teraslampung.com
Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG-Akibat sering nonton video porno, GS (16), warga Hajimena, Natar, Lampung Selatan mencabuli FF, gadis tunawicara, saat korban menginap di rumah temannya di Jalan Padat Karya, Kelurahan Rajabasa Jaya. Petugas Polsekta Kedaton, menangkap tersangka S di rumahnya, Selasa (19/5) sekitar pukul 19:00 WIB.
Saat diperiksa polisi, juru parkir di Alfamart Bundaran Rajabasa itu mengaku tidak sendirian mencabuli korban, tetapi FF tidak sendiri melainkan bersama temannya berinisial A (buron).
Menurut GS, dirinya mencabuli korban karena terinspirasi adegan video porno yang sering ditontonnya di rumah temannya.
GS mengaku, ia kenal dengan korban karena dikenalkan oleh A.dari temannya A (DPO) yang mengenalkan kepada dirinya, dari pertemanan tersebut ia sering berhubungan melalui ponselnya (via sms) dengan korban. Ketika korban sedang menginap di rumah temannya berinisial R yang juga tunawicara di bilangan Rajabasa, ia dan temannya A datang ke rumah temannya korban dan menginap di rumah tersebut.
“Di rumah R memang ramai. Di sana banyak anak yang tuna wicara lainnya biasa menginap. Saya dan A juga biasa main lalu menginap dan berkumpul di rumah itu. Ya kalau tidur pisah. Yang perempuan tidur di ruangan lantai atas, sedangkan anak laki-laki tidur di lantai bawah. Entah kenapa, malam itu tiba-tiba muncul hasrat birahi untuk mencabuli FF,” katanya.
Ia menceritakan, awalnya korban dan temannya R tidur dilantai atas, sementara ia dan temannya A (DPO) tidur dilantai bawah. Ketika malam, kami berdua naik ke lantai atas. ia kemudian membangunkan korban yang sedang tidur dan menyuruh temannya R untuk ke lantai bawah sementara korban tetap berada dilantai atas. Setelah teman korban R turun kebawah, saat itu juga ia dan A langsung mencabuli korban secara bergantian.
“Korban sempat melawan saat mau saya cabuli dengan teman saya A, korban lalu saya tinju tepat di bagian mukanya. Saat itulah korban langsung saya cabuli dengan memasukkan jari saya ke kemaluannya, saya ngelakuinnya hanya sebentar sekitar lima menit, dan itupun bergantian dengan teman saya A. karena takut ketahuan dengan teman korban, saya dan A langsung kabur dari rumah itu,”ungkapnya.
Kapolsekta Kedaton, Kompol Sukandar mengatakan, tersangka GS ditangkap atas dasar laporan dari orang tua korban yang mendatangi Mapolsekta yang melaporkan bahwa anaknya berinisial FF menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh dua orang tersangka yakni GS dan A .
Aksi pencabulan yang dilakukan GS dan temannya A terhadap korban FF (15) tunawicara warga Pringsewu, Tanggamus saat korban sedang menginap dirumah temannya berinisial R di Jalan Padat Karya, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung, Minggu (15/5) dini hari sekitar pukul 02:00 WIB.
“Atas laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dan penangkapan. Tersangka berhasil kami tangkap saat sedang berada dirumahnya di Hajimena, Natar, Lampung Selatan, Selasa (19/5) malam sekitar pukul 19:00 WIB. Barang bukti yang diamankan, satu buah kaus warna hitam merk Kiddrock, satu buah celana jeans warna hitam dan satu selimut warna hijau bermotif garis putih dan coklat,”kata Sukandar kepada wartawan, Rabu (20/5).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.