TERASLAMPUNG.COM — Politikus Partai Golkar Indra Jaya Piliang mengundurkan diri sebagai anggota Partai Golkar, Sabtu (16/9/2017). Pengunduran diri itu diajukan Indra secara tertulis menyusul ditetapkannya dirinya sebagai tersangka kasus sabu-sabu.
Surat pengunduran diri tersebut sudah beredar sejak Sabtu (16/9/2017) meskipun tanpa tanda tangan Indra.
Dalam surat tersebut tertulis nama asli Indra Jaya Pilliang, yakni Indra Jaya bin Boestami.
Politikus yang dikenal kritis itu menyatakan pengunduran diri dari keanggotaan dan beberapa jabatannya di Partai Golkar dan nonpartai. Antara lain anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Panglima dan Pendiri Praja Muda Beringin, dan anggota Tim Quality Assurance Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
“Setelah mempertimbangkan seksama, terutama demi kepentingan keluarga dan masa depan anak dan keponakan saya, dengan ini menyatakan pengunduran diri dari keanggotaan dan seluruh jabatan saya,” tulis Indra, seperti tercantum dalam surat tersebut.
Surat pengunduran diri itu ditujukan Indra antara lain kepada Ketua DPP Partai Golkar Setya Novanto, Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono, anggota Praja Muda Beringin, serta Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) via Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Dalam suratnya Indra mengatakan alasan rinci tentang pengunduran dirinya dari Partai Golkar kan dia kemukakan pada momentum yang tepat kepada publik melalui media massa.
“Segala pernyataan yang disampaikan kepada publik menyangkut diri saya oleh pihak-pihak terkait di media massa akan saya tanggapi, termasuk lewat upaya hukum, melalui pengacara saya dari Lembaga Bantuan Hukum Bhayangkara Muda di bawah supervisi Bapak Nugroho Djajoesman,”tulis Indra.
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPP Partai Golkar, Yorrys Raweyai, membenarkan adanya surat pengunduran diri Indra.
“Memang ada (surat itu), dia (Indra J Piliang) menyatakan mudur dari semua posisi dia dari anggota dan kader dan organisasi-organisasi Partai Golkar-lah,” kata Yorrys, saat dikonfirmasi wartawan.
Indra dan dua rekannya, IR dan MIJ, ditangkap di Diamond Club dan Karaoke pada Rabu (13/9) malam.
Dari lokasi tersebut polisi menemukan satu bong (alat hisap sabu), korek api, serta plastik bekas bungkus sabu seberat satu gram. Polisi mengatakan bahwa sabu telah habis dikonsumsi sebelum petugas tiba.
Indra dan dua rekannya telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.
Polisi kemudian memutuskan opsi rehabilitasi kepada ketiganya ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Usai diperiksa polisi, beredar luas di dunia maya tentang alasan Indra mengonsumsi narkoba. Yakni, karena Indra sedang melakukan survei untuk sebuah novel yang akan digarapnya.
Sumber: suara.com