Terkait 5 Kg Sabu dan 5.100 Ekstasi; BNNP Lampung akan Periksa Sipir, Kalapas, dan Kakanwil Kemenkum-HAM

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin |Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, terkait penangkapan tersangka Rechal, oknum sipir Lapas Kalianda, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sipir petugas jaga, Kalapas dan Kakanwil Kemenkum-Ham Lampung mengenai peredaran barang haram tersebut yang terjadi di Lapasa Kalianda.

“Ya rencananya kami akan panggil sipir jaga, Kalapas bahakan Kakanwil Kemenkum-HAM Lampung untuk dimintai keterangannya. Tapi yang lebih dulu akan kita periksa, sipir yang saat itu tugas jaga. Kenapa brangkas berisi narkoba sebanyak itu, bisa lolos dan masuk ke dalam Lapas,”ungkapnya saat diwawancarai di Kantor BNNP Lampung, Rabu 9 Mei 2018.

Setelah itu, kata Tagam, pihaknya juga akan meminta keterangan dari Kalapas Kalianda. Mengenai seperti apa pengawasannya di Lapas tersebut, lalu bagaimana SOP-nya. Apakah dari keterangan mereka ini, termasuk Kakanwil Kemenkum-HAM Lampung juga mengetahuinya.

“Kalau memang mengetahui, pastinya kita juga akan melakukan pemanggilan terhadap Kakanwil untuk dimintai keterangannya,”ujarnya.

Dikatakannya, pemeriksaan tersebut dilakukan, karena berdasarkan keterangan tersangka oknum Sipir itu sendiri, adanya dugaan upeti yang diberikan sampai ke tingkat atas. Apalagi oknum sipir tersebut, pernah terima uang sampai Rp 100 juta dari narapidana Marzuli yang mengendalikan narkoba itu di dalam Lapas.

“Buktinya kan sudah jelas, oknum sipir itu mengaku terima uang sampai Rp 100 juta dari Napi itu. Kalau memang benar terbukti ada keterlibatan dari mereka, pastinya akan kita proses sama seperti para tersangka yang sudah ditangkap,”terangnya.

Ditegaskannya, terkait dengan dugaan adanya upeti transaksi keuangan, pihaknya akan melakukan penelusuran dengan melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keunagan (PPATK).

Sementara Kasubag Pelaporan Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum-HAM Lampung, Erwin Setiawan Yunianto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengaku belum mengetahui adanya informasi akan dilakukan pemeriksaan terhadap sipir jaga dan Kalapas Kalianda maupun Kakanwil Kemenkum-HAM Lampung oleh pihak BNNP Lampung.

“Belum ada informasinya soal itu, kalau memang benar mau dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan ya silahkan saja. Kami selalu terbuka, demi penegakkan hukum kami tidak menghalangi atau menutupinya,”ungkapnya.

Dikatakannya, jika dalam kasus peredaran gelap narkoba tersebut adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya, silahkan saja pihak BNNP Lampung menyelidikinya dan pihaknya tidak menghalangi ataupun menutupinya.

Diketahui sebelumnya, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap empat tersangka jaringan besar peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kalianda, Lampung Selatan, Minggu 6 Mei 2018 sekitar pukul 12.30 WIB.

Empat tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Hendri Winata (28) sebagai pengedar narkoba warga Dusun I Marga Agung, Lampung Selatan, Brigadir Adi Setiawan (36) oknum anggota polisi Polres Lampung Selatan, Rechal Oksa Hariz oknum Sipir Lapas Kalianda dan Marzuli YS (38) seorang napi pecatan anggota polisi yang mengendalikan narkoba dari dalam Lapas.

Dalam penangkapan itu, petugas BNNP Lampung melumpuhkan para tersangka dengan tembakan di kaki. Sementara Satu orang tersangka, Hendri Winata (pengedar dan juga kurir) tewas saat dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Bhayangkara, Bandarlampung.

Dari penangkapan keempat tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram yang sudah dipecah menjadi beberapa paket, lalu 5.100 butir pil ekstasi. Selain itu juga, disita uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 49,5 juta, dua unit mobil, dua unit sepeda motor, satu buah timbangan digital, puluhan unit ponsel serta barang bukti lainnya