Terkait Dugaan Bangunan tanpa IMB, Kalangan Dewan Kritik Pemkab Lampura

Kantor Bupati Lampung Utara
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana|Teraslampung.com

KOTABUMI — Munculnya dugaan banyaknya gedung Pemkab Lampung Utara yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan‎ (IMB) mulai menarik perhatian kalangan DPRD. Kalangan Dewan menilai, jika dugaan ini benar maka itu sama saja mengajarkan masyarakat untuk tidak tertib aturan.

“Kalau memang dugaan itu benar, tentu hal itu sangat kami sayangkan. Sebabm hal itu sama saja mengajarkan masyarakat melanggar aturan yang ada,” tegas anggota Komisi I DPRD Lampung Utara, Syamsu Nurman, Selasa (7/6).

Menurut Syamsu Nurman, setiap bangunan baik itu milik pemerintah maupun swasta diwajibkan memiliki IMB, sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang dan bahkan Peraturan Daerah Lampung Utara. Meski begitu, khusus untuk bangunan milik pemerintah, retribusi IMB itu ditiadakan dan perlakuan ini tak berlaku bagi masyarakat umum.

“Apa sih susahnya ngurus IMB? Toh dalam mengurus IMB, setiap gedung pemerintah itu tak dipungut retribusi IMB,” sindirnya.

BACA: Kadis Tata Kota Lampura Enggan Komentari Polemik Bangunan tanpa IMB

Pemkab Lampura melalui instansi terkait,kata Syamsu, harus segera mendata bangunan mana milik Pemkab  yang belum memiliki IMB. Setelah itu, Pemkab  mengirimkan surat teguran kepada instansi terkait untuk segera melengkapi IMB gedungnya.

“Jika terus dibiarkan maka jangan salahkan rakyat jika mereka juga enggan melengkapi IMB bangunannya. Jangan giliran ada bangunan masyarakat yang belum ber-IMB, kita tegur dan tindak tapi giliran dengan instansi kita malah menerapkan standar ganda alias diam saja. Itu tidak benar namanya,” kata politikus PKB ini.

Hal serupa diungkapkan anggota Komisi III DPRD Lampung Utara, Yordan Bangsaratoe.

Yordan menegaskan, jika dugaan ini benar adanya maka hal ini membuktikan adanya kelemahan dalam perencanaan setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Sebab, IMB itu merupakan hal yang sangat penting karena termasuk awal dalam perencanaan pembangunan.

“Kami sangat menyesalkan kalau pemerintah sendiri sudah tak open (peduli,red) dalam masalah ini. Bagaimana mereka (pemerintah,red) mau nyuruh orang kalau mereka sendiri tidak,” tandas mantan Ketua PAN Lampung Utara ini.‎

Sebelumnya, sejumlah gedung atau bangunan milik Pemkab Lampung Utara disinyalir banyak yang belum memiliki IMB. Kondisi ini tentu bertolak belakang dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah termasuk Pemkab Lampura.

Pemkab Lampura selaku pihak yang berwenang dalam menerbitkan atau menarik retribusi IMB dari masyarakat dan bahkan tak jarang mengambil langkah tegas terhadap gedung atau bangunan yang belum memiliki IMB malah memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat dengan tak menerapkan kebijakan yang sama pada gedung milik mereka.

Hal itu ironis, karena sesuai amanat Undang – Undang (UU) nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah nomor 6/2012 tentang IMB, setiap bangunan baik pemerintah atau swasta wajib memiliki IMB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Teraslampung.com, sejumlah gedung Pemkab yang diduga belum memiliki IMB itu di antaranya kantor Satuan Polisi Pamong Praja, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan bahkan ‎kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (BPMPTSP) yang notabene merupakan instansi yang paling berwenang dalam menerbitkan IMB.

Kepala Bidang Perizinan BPMPTSP, Perdana Putra‎ ketika dikonfirmasi tentang berapa jumlah pasti gedung atau bangunan Pemkab yang belum memiliki IMB, mengaku tak begitu mengetahui apakah seluruh gedung Pemkab termasuk kantornya sendiri telah memiliki IMB atau belum.

“Saya belum tahu jumlah berapa jumlah gedung Pemkab yang belum memiliki IMB (termasuk kantor BPMPTSP). Karena kami sekarang ini masih dalam proses inventarisir atau pendataan terkait persoalan ini,” kata dia melalui sambungan telepon.

Di lain sisi, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Utara mengklaim bahwa seluruh gedung milik Pemkab yang dibangun sebelum tahun 2001 telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, IMB merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak kontraktor dalam setiap pencairan dana proy‎ek pembangunan sebelum tahun tersebut.

‎”Seluruh gedung milik Pemkab yang dibangun sebelum tahun 2001 telah memiliki IMB. Karena biaya IMB itu telah dianggarkan dalam setiap pengerjaan proyek pembangunan sebelum tahun itu,” kata Sekretaris Dinas PU, Susilo Dwiko melalui sambungan telepon, Selasa (31/5).

Susilo menuturkan, keyakinan pihaknya tentang seluruh gedung Pemkab yang mengantongi IMB sebelum tahun 2001 ini dikarenakan pada tahun tersebut, Dinas PU-lah yang menerbitkan IMB sebelum wewenang itu dilimpahkan kepada Dinas Tata Kota dan Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (BPMTSP). Di samping itu, kewajiban pengurusan IMB ini menjadi salah satu syarat setiap pencairan dana proyek pembangunan yang akan dilakukan oleh pihak kontraktor. Tanpa adanya lampiran IMB secara otomatis pihak kontraktor tak akan dapat mencairkan dana proyek mereka pada tahun tersebut.

“Setelah Distako berdiri (pada sekitar tahun 2001), kewenangan menerbitkan‎ IMB menjadi tanggung jawab mereka. Kemudian, IMB itu menjadi tanggung jawab BPMTSP setelah resmi berdiri beberapa tahun kemudian. Setelah tahun 2001, apakah gedung – gedung yang dibangun setelah tahun itu sudah punya IMB atau belum karena penerbitan IMB bukan lagi tanggung jawab Dinas PU,” paparnya.

Sayangnya, Kepala Distako, Murni Rizal enggan memberikan keterangan seputar dugaan yang terjadi dalam masalah ini. Meski telah berkali – kali ditemui, yang bersangkutan tetap tak mau memberikan tanggapan.‎