Hukum  

Terkait Dugaan Korupsi, Penyidik Kejari Kotabumi Geledah RSUD Ryacudu

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Para penyidik Kejari Kotabumi saat melakukan penggeledahan di RSUD Ryacudu Kotabumi, Senin (9/5).

Kotabumi–Para penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum ‎Daerah (RSUD) Ryacudu terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat kesehatan tahun 2009, Senin (9/5) sekitar pukul 11:15 WIB.

‎”Pemeriksaan (penggeledahan) berkas ini dipimpin oleh Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Ardi Wibowo. Ada sekitar 6 penyidik dengan dibantu 3 staf dalam pemeriksaan ini,” papar Kasie Intel, Kejari Kotabumi, Dicky Zaharudin, di sela – sela pemeriksaan di RSUD Ryacudu, Senin (9/5) sekitar pukul 11:22 WIB.

Dicky menguraikan, pemeriksaan berkas yang dilakukan kali ini sengaja dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan ‎kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD. Proses ini dilakukan setelah pihaknya mendapat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum lama ini.


SIMAK: Korupsi Proyek Alkes RSU Ryacudu: Rugikan Negara Rp 1 M, Kejari Kotabumi akan Koordinasi dengan BPK

“Pemeriksaan ini tujuannya untuk melengkapi berkas pengadaan Alkes yang sedang kami tangani,” terangnya.

Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Ryacudu, Merdatina, ‎membenarkan bahwa pihak Kejari Kotabumi melakukan pemeriksaan dokumen RSUD terkait Alkes tahun 2009. “Mereka meriksa dokumen RSUD terkait Alkes 2009,” kata dia.