Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alkes Rp2 M, Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda Ditahan

Dua tersangka kasus gratifikasi proyek Alkes dan alat kedokteran RSUD Bob Bazar Kalianda, yakni Armen Patria (Direktur RSUD Bob Bazar, baju putih) dan Joni Gunawan (baju hitam) dibawa petugas keluar dari Ruang Pidsus Kejati Lampung untuk ditahan, Senin (19/9/2016)
Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com, Kalianda — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menahan dua dari lima tersangka kasus kasus gratifikasi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan senilai Rp 2 miliar dari nilai anggaran sebesar Rp 10 miliar tahun 2015, pada Senin (19/9/2016) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Kedua tersangka yang ditahan tersebut adalah Armen Patria (Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan) dan Joni Gunawan (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK). Keduanya merupakan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Setelah berkas pemeriksaaan dilimpahkan tahap dua dan keduanya diperiksa sekitar 9 jam (mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB) di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung, kedua tersangka pun kemudian dibawa ke  Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan, untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Dalam perkara tersebut tersangka dikenakan Pasal 5 ayat (2) sub Pasal 12 huruf b tentang gratifikasi UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)Kejati Lampung, Robert Tacoy mengutarakan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan, guna proses penuntutan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap (P21). Penyidik melakukan pelimpahan tahap II, sehingga jaksa mempertimbangkan untuk menahan  kedua tersangka selama 20 hari mendatang.

“Hari ini, kami menerima pelimpahan tahan dua tersangka Armen dan Joni. Jaksa mempertimbangkan, maka keduanya ditahan,”ujar Tacoy, Senin (19/9/2016).

Tacoy mengutarakan, penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan agar tidak menyulitkan pada saat proses persidangan nanti. Selain itu juga, karena mereka telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Lampung.

“Kedua tersangka, Armen dan Joni penerima aliran dana gratifikasi senilai Rp 2 miliar dari nilai anggaran Rp 10 miliar,”terangnya.

Namun, saat ditanya lebih rinci terkait dengan perkara grafitasi tersebut, Robert Tacoy enggan menjelaskan secara rinci. Tacoy mengatakan, lihat saja bagaimana materi di persidangan nanti. Mengenai untuk tersangka lain, pihaknya masih menunggu pelimpahan dari Polda Lampung.

“Mengenai tujuan gratifikasi untuk proyek apa, dan dana sebesar Rp 2 miliar itu dibawa kemana. Saya tidak berkomentar banyak, karena ini masuk materi penyidikan,”katanya.