Terkait Dugaan Korupsi Rp 88 Juta, Mantan Kadispora Lampung Ditahan di Rutan Way Hui

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi

BANDARLAMPUNG – Penyidik Direktorat. Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menahan mantan Kepala Dinas  Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Lampung, Sugiarto, di Rumah Tahanan Way Hui, Lampung Selatan, Rabu sore (13/4). Sugiarto ditahan setelah penyidik Direktorat. Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kegiatan pengembangan pemuda dan olahraga tahun 2011 senilai Rp 88 juta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Sebelum ditahan, mantan Kadispora di era Gubernur Sjachroeddin ZP itu datang ke  kantor Kejari Bandar Lampung sekitar pukul 14.00 WIB bersama penyidik dan kuasa hukumnya. Setelah diperiksa kesehatannya dan proses administrasinya selesai, sekitar pukul 16.30 WIB Sugiarto dibawa ke Rutan Way Hui untuk ditahan.

“Dia  kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui. Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap warga Kelurahan Gunung Mas, Telukbetung Utara tersebut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata  Kepala Kejari Bandar Lampung, Widiyantoro didampingi Kasi Intel Andrie W. Setiawan, Rabu (13/4).
Menurut Widiyantoro, penahanan juga dilakukan dengan pertimbangan hingga  saat ini Sugiarto  belum mengembalikan kerugian negara Rp88 juta.

“Hingga saat ini ia belum, sehingga JPU memutuskan untuk melakukan penahanan,”jelasnya.

Dikatakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Saat ini JPU sedang menyusun surat dakwaannya,”ujarnya.

Diketahui, dalam perkara tersebut, selain Sugiarto juga menyeret dua tersangka lain, yakni Jhon Sipahutar (divonis 1,5 tahun) selaku pemegang uang muka kegiatan dan Isnaini (divonis setahun) sebagai pegawai dispora.

Dalam program tersebut terdapat anggaran senilai Rp 400 juta yang harus diberikan kepada 25 orang atlet periode Januari hingga September 2011. Namun dalam prakteknya, mereka hanya seolah-olah menyalurkannya. Karena terdapat kwitansi dan ada dalam laporan pertanggung jawaban
yang mereka sampaikan. Akan tetapi, itu fiktif.