Zainal Asikin/Teraslampung.com
Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG – Penyidik Direktorat. Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menahan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Lampung, Sugiarto, di Rumah Tahanan Way Hui, Lampung Selatan, Rabu sore (13/4). Sugiarto ditahan setelah penyidik Direktorat. Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kegiatan pengembangan pemuda dan olahraga tahun 2011 senilai Rp 88 juta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Sebelum ditahan, mantan Kadispora di era Gubernur Sjachroeddin ZP itu datang ke kantor Kejari Bandar Lampung sekitar pukul 14.00 WIB bersama penyidik dan kuasa hukumnya. Setelah diperiksa kesehatannya dan proses administrasinya selesai, sekitar pukul 16.30 WIB Sugiarto dibawa ke Rutan Way Hui untuk ditahan.
“Hingga saat ini ia belum, sehingga JPU memutuskan untuk melakukan penahanan,”jelasnya.
Dikatakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Saat ini JPU sedang menyusun surat dakwaannya,”ujarnya.
Diketahui, dalam perkara tersebut, selain Sugiarto juga menyeret dua tersangka lain, yakni Jhon Sipahutar (divonis 1,5 tahun) selaku pemegang uang muka kegiatan dan Isnaini (divonis setahun) sebagai pegawai dispora.
Dalam program tersebut terdapat anggaran senilai Rp 400 juta yang harus diberikan kepada 25 orang atlet periode Januari hingga September 2011. Namun dalam prakteknya, mereka hanya seolah-olah menyalurkannya. Karena terdapat kwitansi dan ada dalam laporan pertanggung jawaban
yang mereka sampaikan. Akan tetapi, itu fiktif.