Terkait Fee Proyek Jalan, Gubernur Bengkulu dan Istri Ditangkap KPK

Gubernur Ridwan Mukti tiba di Kantor KPK, Selasa petang, 20 Juni 2017. (Foto: kompas.com)
Gubernur Ridwan Mukti tiba di Kantor KPK, Selasa petang, 20 Juni 2017. (Foto: kompas.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri, Lily Martiani Maddarii, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/2017. Setelah dibawa ke Mapolda Bengkulu, suami-istri dan dua pemborong lokal (RDS dan JW) kemudian diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Bengkulu.

Awalnya KPK menangkap Lili Maddaridi rumah pribadinya di Kelurahan Sidomulyo, pada Selasa pagi, sekitar pukul 10.30 WIB. Istri Gubernur ditangkap bersama RDS dan JW. Mereka ditangkap terkait dengan memberi dan menerima komisi (fee) proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu.

Setelah Lilly  dan dua rekaman dibawa ke Polda Bengkulu, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti pun menyusul.

Hingga Selasa petang (20/6/2017) belum ada keterangan resmi dari KPK tentang jumlah yang diserahkan RDS dan JW untuk memuluskan proyek jalan kepada istri Gubernur Bengkulu.

Rekam jejak Lily Martiani Maddari menunjukkan bahwa istri Gubernur Bengkulu itu bukan ibu rumah tangga biasa. Sebelum suaminya menjabat Gubernur Bengkulu, Lily pernah menjadi  anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Sebelum terjun ke dunia politik, Lily dikenal sebagai seorang pengusaha.Ia kemudian melesat menjadi okoh penting Partai Golkar di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.