Terkait Gratifikasi, Bupati Mojokerto Ditahan KPK

Bupati Mojokertp Mustofa Kapal Pasha mengenakan seragam oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka (Foto: liputan6.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Mustofa Kamal Pasa (MKP), Senin (30/4/2018).

MKP ditahan terkait dugaan menerima gratifikasi dari Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastucture, Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (PTI), Onggo Wijaya (OW). Gratifikasi itu terkait pembangunan menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. ‎

“MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 bersama ZAB diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (30/4/2018).

Selain Mustofa, KPK juga menetapkan Zainal Abidin (ZAB),Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015.

‎Mustofa dan Zainal diduga menerima fee atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya senilai Rp 3,7 miliar.

“Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini, khususnya terkait dengan dugana penerimaan lainnya,” kata Laode.

KPK menjerat  Mustofa dan Zainal dengan Pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “MPK diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK,” tandas Laode.

Mustofa diduga menerima suap Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya. KPK menduga suap Ockyanto dan Onggo Wijaya kepada Mustafa itu untuk memuluskan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.‎

Pada Pilbup tahun 2015 lalu, MKP yang berpasangan dengan Pungkasiadi menang telak dengan perolehan 75 persen dari total suara sah.

Saat itu, MKP maju sebagai calon bupati untuk periode kedua. Parpol pendukungnya adalah koalisi besar PDIP, PAN, Golkar, Demokrat, Gerindra, Nadem dan PKS.

Lawan beratnya, pasangan Chairunnisa-Arifudinsjah (diusung PKB, PPP, PBB dan Hanura) gagal maju Pilgub karena dicoret KPU dengan tuduhan memalsukan dukungan dari Ketua DPP PPP Djan Farid.

Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi akhirnya hanya bertarung dengan pasangan Misnan Gatot-Rahma Shofiana (calon perseorangan). Rumor yang beredar di Mojokerto saat itu, penantang Mustofa adalah “lawan boneka”. Sebab saat itu santer terdengar, Misnan adalah orang dekat MKP.