Terkait Kasus Korupsi di Diknas, LEGAL Desak Kejagung Periksa Tim Penyidik Kejati

Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, Bandar Lampung – Lembaga Advokasi Lampung (LEGAL) mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas batalnya status tersangka Reza Pahlevi dan Diza Noviandi (Dino) dalam praperadilan dan hingga saat ini belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru.

“Kami meminta Jamwas Kejagung untuk memeriksa tim penyidik Kejati Lampung yang kalah dalam praperadilan dalam perkara Reza dan Dino, apakah kekalahan ini dikarenakan ketidakprofesionalitas atau apa? Dan juga Jamwas perlu memeriksa tim penyidik Kejati yang hingga saat ini belum mengeluarkan sprindik baru terhadap Reza dan Dino,” ujar Direktur LEGAL Heri Hidayat, Minggu, 4 Desember 2016.

Reza Pahlevi dan Diza Noviandi sebelumnya menyandang status tersangka korupsi perlengkapan siswa di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Rp17,75 miliar.

Heri juga mendesak tim penyidik Kejati Lampung untuk segera melimpahkan perkara tersangka Iwan Rahman ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk segera disidangkan.

“Jangan sampai tim penyidik Kejati terkesan memberikan kesempatan kepada Iwan Rahman untuk mengajukan praperadilan, yang berujung kekalahan dengan batalnya status tersangka seperti Reza dan Dino,” imbuh Heri.

Lebih jauh Heri menilai kekalahan tim Kejati Lampung atas perkara Reza dan Dino merupakan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Bumi Ruwa Jurai.

“Apalagi sangat jelas keterlibatan Reza dan Dino dalam perkara korupsi tersebut, salah satunya dengan adanya pengembalian kerugian negara dari Reza Rp1 miliar dan Dino Rp500 juta serta Iwan Rp500 juta ke penyidik. Dan juga dalam putusan majelis hakim dalam perkara Tauhidi, dalam amar putusannya menyinggung Reza, Dino dan Iwan disebutkan turut terlibat dan bertanggung jawab atas korupsi tersebut,” papar Heri.

Heri mengingatkan tim penyidik Kejati Lampung atas pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo dalam perkara La Nyala ‘seribu kali kami kalah dalam praperadilan, seribu kali kami juga keluarkan sprindik (tersangka) baru.’ “Jika mengacu pada pernyataan Jaksa Agung tersebut, tidak ada alasan tim penyidik Kejati tidak mengeluarkan sprindik baru terhadap Reza dan Dino,” pungkas Heri.

Dalam perkara yang merugikan keuangan Negara Rp 6,4 miliar tersebut, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tauhidi, Aria Sukma S Rizal dan Hendrawan (keduanya rekanan) divonis 14 bulan penjara. Sementara itu Edward Hakim (mantan

Kasubag Perencanaan Disdik Lampung) dihukum 2 tahun dan 8 bulan penjara. Dalam perkara tersebut Hendrawan, Aria dan Edward telah mengembalikan kerugian negara masing-masing Rp2,5 miliar, Rp500 juta, dan Rp100 juta.(*)

TL/Rls