Terkait Kasus Penggelapan dan Pencurian, Bos Showroom “Zalna Motor” Natar Ditetapkan sebagai Tersangka

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi

BANDARLAMPUNG – Pemilik showroom “Zalna Motor” Natar, Lampung Selatan, Syahrijal (32), yang diamankan petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung usai menjadi saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada Selasa (4/8) lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung.

Warga Jalan Kavling, Kelurahan Rajabasa, Bandarlampung ini diduga turut terlibat dalam perkara yang menjerat terdakwa Ahmad Sofyan.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Komisaris Dery Agung Wijaya saat ditemui usai ekspos kasus penangkapan tersangka penadah truk hasil curian di Mapolresta Bandarlampung, mengatakan Syahrizal telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pencurian. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Syahrijal.

“Masih kami periksa, Syahrizal akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan pencurian.” kata Dery,  Rabu (5/8).

Menurut Dery, pihaknya belum bisa memastikan apakah tersangka Syahrijal ini akan dilakukan penahanan atau tidak, mengingat pihaknya masih harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

“Kami belum lakukan gelar perkara, tapi yang jelas dia (Syahrijal) sudah kami periksa sebagai tersangka,” terangnya.

Dikatakan Dery, Syahrijal diduga turut terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Suzuki Grand Vitara dan satu buah BPKB mobil Vios.

Dari informasi yang dihimpun Teraslampung.com di Mapolresta Bandarlampung, bahwa tersangka Syahrijal diduga sebagai penadah barang curian.

“Dia (Syahrijal) akan dikanakan kena Pasal 480-nya,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Seperti diketahui, usai memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (4/8), Syahrijal ditangkap polisi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Venny yang menghadirkan Syahrijal dipersidangan menduga Syahrijal turut serta dalam dalam penipuan dan penggelapan tersebut.

“Ahmad Sofyan menggadaikan BPKB mobil Toyota Vios kepada Syahrizal. Lalu Syahrizal menjaminkan BPKB itu BCA Finance. Tapi saya nggak tahu kenapa dia ditahan,” kata Venny sebelumnya.