Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Polresta Bandarlampung belum meningkatkan status Rusli, anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) dari Fraksi Partai Amanat Nasiaonal (PAN) dalam dugaan kasus penipuan terhadap Ade Suprima,sebagai tersangka. Hingga saat ini Polresta Bandalampung baru melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan pengumpulan barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan kasus itu berawal dari laporan Ade Suprima (25), Direktur CV Muaro Batang terhadap salah seorang anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba), Rusli atas dugaan penipuan.
“Pemeriksaan belum mengarah ke terlapor, pada Selasa (16/2/2016) kemaren baru dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,”kata Dery kepada teraslampung, Kamis (18/2/2016).
Dikatakannya, pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik baru melakukan pemeriksaan tiga orang saksi dari pihak pelapor untuk dimintai keterangannya. Rencananya, ada penambahan tiga saksi lagi untuk
dilakukan pemeriksaan.
“Ya sudah tiga saksi yang di periksa, selain tiga saksi itu ada penambahan tiga saksi lagi untuk dimintai keterangannya. Lalu dilakukan penyitaan barang bukti, karena barang bukti yang kami minta
sedang disiapkan pihak pelapor,”ujarnya.
Ketika ditanya bahwa terlapor sebelumnya sudah di panggil untuk dimintai keterangannya, namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Dery menuturkan, bahwa pihaknya belum mengetahui dan tidak ada laporan mengenai hal tersebut.
“Saya tanyakan ke penyidik, belum melakukan pemanggilan terlapor. Penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan pengumbulan barang bukti,”jelasnya.
Diketahui, Anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) dari Fraksi Partai Amanat Nasiaonal (PAN), Rusli dilaporkan oleh Direktur CV Muaro Batang, Ade Suprima (25) ke Mapolresta Bandarlampung atas dugaan penipuan uang dan penggelapan.
Laporan Ade Suprima tersebut, tertuang dalam surat laporan Nomor LP/B/5267/XII/2015/LPG/Resta Balam.
Dugaan penipuan tersebut, berawal ketika Rusli anggota DPRD, menjanjikan kepada Ade untuk mendapatkan proyek sumur bor di Tulangbawang Barat (Tubaba) pada Februari 2015 lalu.
Kemudian untuk mendapatkan peroyek itu, Ade diminta dengan Rusli untuk menyetorkan uang. Lalu Ade menyetorkan uang yang diminta Rusli, senilai Rp 100 juta.
Sebelumnya, Rusli mengajak bertemu dengan Ade di Bandarlampung. Lalu keduanya bertemu, pada pertemuan tersebut Rusli menawarkan proyek sumur bor kepada Ade sebanyak delapan titik di Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum.
Pada saat ketemuan itu, Rusli bilang nilai proyek satu titik sumur bor sebesar Rp 108 juta. Proyek itu, dijanjikan Rusli kepada Ade akan berjalan mulai Juni hingga Agustus 2015. Dengan adanya tawaran
tersebut, Ade menyanggupinya.
Setelah ada kesepakatan itu, pada keesokan harinya, Ade menyerahkan uang tunai sebesar Rp 20 juta kepada Rusli. Selanjutnya, Ade memberikan uang kepada Rusli baik secara tunai dan melalui transfer
bank melalui rekening Rusli dengan jumlah keseluruhan senilai Rp 100 juta.
Rusli mengaku sanggup untuk mengganti uang milik Ade yang telah disetorkan, jika terjadi sesuatu pada proyek itu dan waktu yang ditentukan atau proyek yang dijanjikan tak juga terealisasi.
Kemudian, Ade menanyakan proyek yang dijanjikan kepada Rusli. Tapi saat ditanyakan, Rusli beralasan bahwa proyek pengerjaan sumur bor itu di undur pada September 2015. Ade kembali menunggu proyek yang dijanjikan oleh Rusli.
Pada saat sampai di bulan September, ternyata proyek sumur bor yang dijanjikan Rusli tak juga kunjung terealisasi. Ade kemudian menanyakan kembali ke Rusli, tapi Rysli kembali beralasan proyek sumur bor itu diundur lagi di bulan Oktober 2015.
Akan tetapi, pada bulan Okteber Ade Suprima tidak juga mendapatkan proyek tersebut. Karena proyek yang dijanjikan diduga fiktif, Ade meminta kepada Rusli untuk mengembalikan uangnya. Tapi Rusli tidak mengembalikan uangnya.
Selain itu juga, Ade juga sudah berusaha menghubungi Rusli melalui ponselnya, tapi tidak pernah di respons. Karena tidak ada kejelasan dari Rusli, Ade akhirnya melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Rusli ke Polresta Bandarlampung.