Terkait Kasus Sekda Tanggamus, Granat Geruduk Kejati dan PN Tanjungkarang

Ketua DPP Granat Hendry Yosodiningrat dan Ketua Granat Lampung Tony Eka Candra memimpin langsung aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Lampung, Selasa (21/2/2017).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Ratusan massa dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Lampung, menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Lampung dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/2/2017).

Pantauan teraslampung.com, aksi ratusan massa tersebut, dipimpin langsung Ketua umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Hendry Yosodiningrat didampingi Ketua DPD Granat Provinsi Lampung, Tony Eka Candra.

Mereka menyoroti kinerja para penegak hukum di Lampung, seperti BNNP, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan Kejaksaan yang menangani masalah narkotika yang melibatkan pejabat di Lampung. Dinilai sudah tidak tepat, dan adanya tebang pilih dalam penanganan kasus narkoba khususnya untuk para pejabat dan rakyat biasa.

Ratusan massa Granat dengan mengenakan pakaian ormas khas warna hitam dengan ikat kepala putih membawa spanduk yang bertuliskan “Batalkan SKB 2014 Bertentangan dengan UU 35 tahun 2009”.

Massa juga membawa karton putih yang bertuliskan, “Assesment Jangan Jadi Bisnis” lalu “Rehabilitasi Pejabat Narkoba Diskriminatif” dan “Pejabat Pengguna Narkoba Penghianat Bangsa”.

Ratusan massa Granat tersebut, melakukan longmarch dari lapangan Saburai, Enggal menuju tiga titik lokasi aksi. Yakni Kejaksaan Tinggi Lampung, Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan Pemrov Lampung.

Ketua umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Hendry Yosodiningrat saat diwawancarai di sela-sela aksi unjukrasa mengatakan, pihaknya menilai ada kesalahan dalam proses assesment terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

“Selama ini, rehabilitasi masih jadi ajang transaksional bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba agar bisa terlepas dari jeratan pidana,”ujarnya

Dikatakannya, bahwa langkah BNNP Lampung dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang kerap memberikan assesment, dengan keputusan rehabilitasi sangatlah tidak tepat. Karena yang memiliki hak dan memutuskan para pelaku pengguna narkoba, melalui keputusan sidang di pengadilan. Bukanlah keputusan sepihak, dari BNNP Lampung, Ditres Narkoba Polda Lampung ataupun kejaksaan.

Asessment yang dilakukan BNNP Lampung dan Ditres Narkoba Polda Lampung selama ini melalui rehabilitasi tidaklah tepat dan yang berhak memutuskan rehab atau tidaknya itu pengadilan dan hakimlah yang memutuskannya,”ungkapnya.

Menurutya, selama ini praktiknya salah, sudah ditangkap, ada barang buktinya, hasil urine juga positif tapi justru direhabilitasi. Terlebih lagi, yang terjarat kasus narkoba tersebut seorang pejabat maka sangatlah tidak tepat.

“Kondisi ini sudah jadi perbincangan masyarakat secara umum, untuk itu agar tidak lemahnya peran aparat para penegak hukum segera benahi kinerjanya sehingga berstandar dan terukur,” tandasnya.