Terkait Kasus Suap, Politikus PDIP Kabupaten Musi Banyuasin Ditahan di Rutan Guntur

Bagikan/Suka/Tweet:
Ilustrasi tahanan

JAKARTA, Teraslampung.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin, Bambang Karyanto, di Rutan Denpon, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2015).  Penahahan politikus  PDIP  itu dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.

“BK (Bambang Karyanto) dan ADM (Adam Munandar) ditahan di Guntur,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Kantor KPK, di Jakarta, Sabtu (20/6).

Menurut Johan, Adam Munandar adalah rekan Bambang yang juga anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra DPRD Musi Banyuasin. Dua tersangka lain ditahan di rutan Cipinang selama 20 hari pertama.

“SYF (Syamsudin Fei) dan F ditahan di Cipinang,” ungkap Johan.

Keempat tersangka baru tiba dari Musi Banyuasin ke Gedung KPK Jakarta pada Sabtu (20/6/2015) sekitar pukul 16.30 WIB setelah diterbangkan dari Palembang sekitar pukul 13.40 WIB.

Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/6), KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan RAPBDP  tahun anggaran 2015.

Mereka adalah  Ketua Komisi III dari fraksi PDIP-Perjuangan DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp2,56 miliar.

Dua lainnya adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin itu.

Bambang Satriaji