Terkait Kasus TPPU-Bisnis 5 Kg Sabu dan 5.100 Ekstasi, BNNP Akhirnya Tahan Kepala Lapas Kalianda

Kepala Lapas Kelas II Kalianda Muchlis Adjie saat memberikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan petugas BNNP Lampung di rumah dinasnya dan ruangan kerjanya.
Kepala Lapas Kelas II Kalianda Muchlis Adjie saat memberikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan petugas BNNP Lampung di rumah dinasnya dan ruangan kerjanya.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akhirnya menahan Kepala Lapas kelas II A Kalianda, Lampung Selatan (nonaktif), Muchklis Adjie, Jumat malam (18/5/2018).

Kalapas Kalianda ditahan setelah diperiksa selama lebih 10 jam di salah satu ruang kantor BNNP di Jalan Ikan Bawal, Telukbetung Selatan, sejak pukul 10.00 WIB, Jumat 18 Mei 2018

Kalapas Kalianda diperiksa  penyidik BBNNP Lampung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan napi dari dalam Lapas bekerjasama dengan oknum sipir.

BACA: Kasus Bisnis Sabu dan Ekstasi, BNNP Geledah Rumah Dinas Kepala Lapas Kalianda

Pemeriksaan Kalapas Kalianda merupakan tindak lanjut penangkapan anggota polisi, napi, dan sipir Lapas Kalianda terkait kasus bisnis 5 kg sabu-sabu dan 5.100 pil ekstasi yang dikendalikan dari Lapas Kaianda,beberapa hari lalu.

Dalam penggerebekan di Lampung Selatan beberapa waktu lalu, petugas BNN Lampung menembak mati seorang pengedar narkoba. Salah satu tersangka yang ditembak kakinya adalah mantan anggota polisi yang kini menjadi penghuni Lapas Kalianda.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard PL Tobing mengatakan penahanan Kepala Lapas Kalianda akan dilakukan hingga 3 x 24 jam guna memudahkan pemeriksaan.

Tobing mengaku, meskipun ditahan, Kepala Lapas Kaianda masih berstatus sebagai saksi.

“Kami masih akan diperiksa 3×24 jam ke depan,” katanya.

Sebelumnya, selama pemeriksaan pertama dipanggil, Muchlis disodorkan delapan pertanyaan sebelum waktu shalat Jumat, setelah itu ia dicecar pertanyaan penyidik BNNP Lampung sebanyak 16 pertanyaan. Pemeriksaan kembali dilanjutkan dua hari ke depan.

Richard P.L Tobing mengatakan, selama dalam pemeriksaan, Muchklis sangat kooperatif. Pada sesi pemeriksaan pertama, mulai pukul 10. 00 WIB hingga 11.30 WIB, ada delapan pertanyaan yang diajukan. Sorenya hingga malam, Muchklis harus menjawab sejumlah pertanyaan.

BACA: BNNP Lampung Tembak Mati Pengedar Narkoba, Oknum Polisi- Sipir-Mantan Anggota Polisi Juga Ditembak

“Kami sampaikan pertanyaan tadi, sejauh mana Kalapas mengetahui kegiatan oknum sipir bernama Rechal dan napi bernama Marzuli di dalam Lapas itu,”ungkapnya.

Sipir dan napi tersebut merupakan dua tersangka yang dibekuk BNNP dengan barang bukti 5 kg sabu-sabu dan 5.100 pil ekstasi.

Richard mengutarakan, Marzuli selaku otak pengendali narkoba di dalam Lapas Kalianda banyak memberikan bantuan dana untuk kegiatan di Lapas.

“Dari pengakuan Kalapas tadi, yang bersangkutan tidak mengetahui kalau Marzuli banyak membantu kegiatan di Lapas. Muchklis mengaku, hanya menerima laporan dari KPLP jika ada kegiatan di Lapas. Kalau ada suatu kegiatan atau acara apapun yang ada di Lapas,Marzuli yang membantu keuangannya. Semisal saja ada renovasi bangunan di Lapas, KPLP yang melaporkan dan Kalapas yang mengizinkan. Tapi dana renovasinya itu, bantuan dari napi Marzuli,”terangnya.

BACA: Libatkan Dua Oknum Polisi, Ini Sandi yang Dipakai Napi Lapas Kalianda untuk Kendalikan Bisnis Narkoba

Sebelumnya, BNNP Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan Muchlis Adjie sudah berada di kantor BNNP Lampung sejak Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Muchklis datang ke BNNP Lampung, ditemani dua orang pengacaranya.

“Ya benar, pas jam 10.00 WIB pagi tadi beliau datang bersama dua orang pengacara. Sekarang masih berada di lantai dua, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik,”ujarnya, Jumat 18 Mei 2018.