
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Komisi I DPRD Lampung mengikuti rapat dengan para petinggi TNI guna mencari solusi masalah sengketa tanah masyarakat Madukoro dan Pemukiman Angkatan Laut (Kimal), di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung yang hadir dalam rapat itu antara lain Bambang Suryadi, Miswan Rodi, Mardani Umar, Suprapto, dna Apriliati
Kronologis sengketa tersebut bermula dari kelompok tani Harapan Jaya Desa Madukoro memasukkan surat ke DPRD Provinsi KMD, lalu Ketua DPRD Lampung mendeposisikan ke komisi I untuk ditindaklanjuti.
Mereka melaporkan masyarakat telah memiliki sertifikat hak milik sebanyak 55 buku. Selain itu, lahan telah ditanami singkong dan sawit, namun tiba-tiba ka Kimal tidak memperkenankan menggarap lahan dan memanen. Bahkan, jalan untuk ke lokasi diportal dan dijaga marinir bersenjata dengan alasan tanah tersebut milik Kimal.
“Hasil rapat kami dengan Pemda LU dan BPN bahwa tanah tersebut tidak masuk dalam wilayah pemukiman Kimal. Sedangkan, hasil rapat di mabes TNI AL Cilangkap, menurut AL masuk wilayah kimal,” jelas Mardani.
Mardani mengungkapakan, sebelum sertifikat di terbitkan ada waktu sanggah.
“Mengapa sanggahan tersebut tidak dilakukan Kimal?” tanya Mardani.
Menurut UUPA , sertifikat merupakan alat bukti yang kuat dan absolute, yang bisa membatalkan sertifikat adalah pengadilan.
Masalah ini dari Komisi I DPRD Provinsi Lampung akan dibawa ke Komisi II DPR RI hari ini untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut dengan rapat bersama KASAL dan BPN. “Saya berharap ada solusi terbaik untuk masyarakat Madukoro dan Kimal,” pungkas Mardani.