Terkait Korupsi Dana BOS Ponpes, Oknum PNS Kemenag Lampung Utara Ditahan

‎Muheri, oknum PNS Kemenag Lampung Utara, tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS Pondok Pesantren menjawab pertanyaan penyidik Polres Lampung Utara.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–‎Muheri (32), oknum PNS Kementerian Agama Lampung Utara, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah, Sungkai Selatan diamankan Satuan Reskrim Polres, Rabu malam (28/9/2016).

“Muheri, tersangka yang diduga menggelembungkan jumlah santri di Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah kami amankan tadi malam,” kata Kasat Reskrim, AKP. Supriyanto, Kamis (29/9/2016).

Menurut Supriyanto, aksi tersangka ini dilakukannya sejak tahun 2010 hingga 2014. Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung Badan, total kerugian negara mencapai sekitar Rp117 juta.

BACA: Kasus Dana BOS, Santri dan Pengurus Ponpes Demo di Kantor Kemenag Lampura

“Modus yang digunakan ialah memalsukan jumlah siswa Ponpes. ‎Untuk memuluskan aksinya, tersangka memalsukan tanda tangan guru di Ponpes tersebut,” papar dia lagi.

Perwira Pertama Kepolisian ini mengatakan, sebelum ditangkap, yang bersangkutan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancamannya, minimal satu tahun penjara,” tegasnya.