TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPD RI Irman Gusman dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Irman Gusman, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu dinihari (17/9/2016).
Irman ditangkap terkait dugaan penerimaan suap impor gula senilai Rp 100 juta. Selain Irman, KPK juga menangkap tiga orang lainnya yang di antaranya adalah pengusaha, termasuk menyita uang suap itu.
Irman diduga mendapatlkan uang Rp 100 juta untuk janji yang diberikan kepada seorang pengusaha terkait dengan rekomendasi kuota impor gula kepada Bulog.
Meski sempat mambantah dirinya ditangkap KPK, konferensi pers yang digelar KPK pada Sabtu (17/9/2016) membuat dugaan publik benar: Irman Gusman ditangkap lembaga antirasuah.
“Kami belum tahu apa sudah ada pertemuan sebelumnya. Namun IG (Irman Gusman) memberi rekomendasi kepada Bulog, agar dapat jatah untuk impor itu,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).
Laode mengatakan, dengan rekomendasi rencananya Irman akan memuluskan pemberian kuota impor kepada XSS, Direktur Utama CV SB.
Menurut Laode, janji rekomendasi itu dimungkinkan sehubungan dengan jabatan Irman sebagai Ketua DPD RI.
“Rekomendasi memang tidak punya kekuatan hukum, namun dapat memengaruhi akan berbuat atau tidak,” kata Laode.
KPK hanya menyita barang bukti berupa uang dugaan suap senilai Rp 100 juta. Sementara, sang ajudan Irman, Joko Supriyanto hanya dimintai keterangan.
“Barang bukti uang Rp 100 juta. Joko enggak ditahan. Dia hanya dimintai keterangan saja,” Laode menandaskan.