Zainal Asikin/teraslampung.com
Alat peraga kampanye Ridho Ficardo-Bachtiar Basri pada Pilgub 2014 lalu dengan tagline ” Memberi dan Melayani Rakyat Lampung”. |
BANDARLAMPUNG-Penyidik Polresta Bandarlampung, telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Pemeriksaan tersebut terkait dengan pelaporan adanya kebohongan publik, ataupun pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh tim relawan Paguyuban Ridho Berbakthi (PARITI) ke Mapolresta Bandarlampung terhadap terlapor RT, pada Kamis (6/8/2015) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni terkait laporan dari Tim Pariti yang melaporkan adanya kebohongan publik ataupun pencemaran nama baik yang diduga dilakukan
oleh terlapor RT.
“Untuk saksi yang diperiksa, dari pihak pelapor dan dari rekan saksi yang dibawa oleh pelapor, pada Jumat (14/8) lalu. Perkaranya belum kita tingkatkan ke proses sidik, karena baru akan dilakukan gelar
perkara,”kata Dery, Senin (17/8).
Sementara untuk yang dari terlapor, Dery mengutarakan, belum dilakukan pemeriksaan. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dulu dari pihak pelapor, dari dua orang saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, pelapor akan menghadirkan sekitar dua atau tiga saksi lagi. Selanjutnya pihaknya akan memeriksa saksi tersebut, setelah itu saksi terlapor dipanggil.
“Semua saksi-saksi akan diperiksa dalam waktu dekat ini, dan saksi yang diperiksa ini apakah dari pelapor atau terlapor kami tidah tahu secara pasti. Yang jelas, semua saksi yang tertulis didalam LP akan dipanggil,”ujarnya.
Menurut Dery, jika memang sudah selesai semua dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Akan segera dilakukan gelar perkaranya, akan tetapi kalau memang belum selesai pemeriksaannya maka akan ditunda pada minggu depannya lagi.
“Mengenai kasus ini apakah nantinya bakal ada calon tersangka, kami belum berani memberikan kesimpulan. Karena kami belum mendengar keterangan dari semua saksi yang ada, ya jika sudah ada perkembangan akan kita informasikan,”terangnya.
Ketika ditanya apakah proses pemeriksaan tersebut tidak terganggu, karena dari keduanya sama-sama saling melaporkan. Ricky Tamba (RT) melaporkan gugatan Class Action rakyat lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terhadap pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih
Ridho Berbakthi. Sementara tim relawan dari Paguyuban Ridho Berbakthi (PARITI) melaporkan pihak terlapor RT ke Mapolresta.
Dery mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah materinya sama dengan apa yang dilaporkan oleh terlapor RT ke Pengadilan Negeri (PN), dengan apa yang dilaporkan tim PARITI di
Polresta. Pihaknya akan mengkonfirmasikan ke pengadilan, sehubungan dengan pelaporan tersebut.
“Untuk di PN sepertinya beda materi, jika memang perkaranya berhubungan maka kita akan tunggu hasil pemeriksaannya. Seperti halnya perkara pencemaran nama baik dengan penipuan, ketika orang dilaporkan penipuan kemudian dia dilaporkan ke perdata pencemaran nama baik. Nah itu akan menunggu hasil penipuannya bagaimana, baru setelah itu berjalan pemeriksaan lainnya,” katanya.