Feaby/Teraslampung.com
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi, Yusna Hadi |
Kotabumi–Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Yusna Hadi, menyatakan tak akan kembali menjerat Organda Najaya dalam kasus pelebaran jalan Jenderal Sudirman, Kotabumi. Sebab, yang bersangkutan telah menjalani vonis satu tahun akibat perkara tersebut.
“Dia dipanggil sebagai saksi dalam jalur dua (Jalan Jenderal Sudirman). Kalau enggak ngerti, silakan tanya ke kami. Enggak mungkinlah kami menjerat dia dengan kasus yang sama,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi, Yusna Adi, Rabu (23/3), menanggapi reaksi protes keras Organda karen merasa diperlakukan tidak adil.
Yusna menuturkan, keterangan Organda ini sangat dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan ulang sebagaimana yang diperintahkan oleh Kejaksaan Agung dalam surat edarannya. Dalam surat itu disebutkan bahwa setiap jajaran Kejaksaan diminta melakukan penyelidikan ulang pada setiap perkara yang kalah dalam sidang gugatan pra peradilan. Seperti yang diketahui, dalam kasus ini, pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi kalah dalam pra peradilan saat Ketua DPRD Lampung Utara menggugat status tersangka yang disematkan padanya.
“Berdasarkan petunjuk Kejaksaan Agung, setiap perkara yang penetapan (tersangkanya) dibatalkan (Pengadilan) maka harus diadakan penyelidikan ulang. Inilah tujuan utama pemanggilan Organda,” terangnya.
Mengenai klaim Organda yang telah menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan sebelum dirinya dijatuhi vonis, Yusna mengatakan bahwa berkas yang dimaksud Organda itu berbeda dengan apa yang mereka butuhkan dalam penyelidikan ulang kasus ini. Karena berkas yang dimaksudkan Organda ialah berkas kasus yang menjerat dirinya yang mengantarkannya ke jeruji selama sekitar 1 tahun.
“Ya, bedalah. Kalau berkas Organda kemarin, itu berkas kasus dia. Yang kami butuhkan berkas bar yang berkaitan dengan penyelidikan ulang kasus ini,” urai dia.
Perempuan berparas cantik menegaskan selain Organda, pihaknya juga akan memanggil para saksi lainnya termasuk ketiga narapidana yang pernah terjerat dalam kasus tersebut. Bahkan, tak menutup kemungkinan, akan ada saksi – saksi baru yang akan dipanggil oleh pihaknya.
“Semuanya akan dipanggil. Tak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi baru dalam kasus ini,” tegasnya.
Selasa (22/3), Organda Najaya yang pernah tersangkut perkara kasus jalur dua Jalan Jenderal Sudirman dan telah menjalani vonis satu tahun penjara mendatangi kantor Kejari Kotabumi. Kedatangannya kali ini untuk mempertanyakan ihwal pemanggilan kembali dirinya dalam kasus tersebut.
Menurutnya, pemanggilan ini membuat ia dan keluarga besarnya merasa terpukul karena khawatir akan kembali dijerat dalam kasus tersebut. Sedangkan, dirinya telah menjalani vonis satu tahun penjara akibat dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
“Saya sudah mengaku bersalah dalam pengerjaan proyek jalur dua itu dan sudah menjalani hukuman, sudah mengembalikan kerugian Negara, uang subsider sudah saya bayar, semua sudah saya laksanakan. Jadi, buat apa lagi saya dipanggil dalam kasus ini,” tanya dia.